Bandar Lampung (Lampost.co) – Senator asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin mendatangi mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 1 April 2026.
Rombongan tersebut terdiri dari Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Yusse Sogaran dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan.
“Langkah tersebut penting agar polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan tidak terus berlarut. Dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” katanya.
Baca juga: Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Tambang Emas Ilegal
Kemudian ia mengatakan kunjungan ini untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat. Karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Oleh sebab itu, keberadaan tambang ilegal tidak bisa hanya terselesaikan dengan penindakan hukum. Tetapi harus terikuti dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR,” katanya.








