Jakarta (Lampost.co) — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal.
Menurut Mendag pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
“Jadi, keluhannya rata-rata banyak barang-barang yang ilegal, tentu tindak lanjutnya kita akan bikin bareng-bareng sama asosiasi untuk buat satgas,” ujar Mendag melansir Antara, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga:
Mendag: Stok Beras Tidak Normal akibat Mundurnya Masa Panen
Mendag mengatakan pembentukan satgas ini nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
Ia juga mengatakan pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.
“Tadi satgas dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi-asosiasi, satu lagi tentu satgas penegakan hukum, itu aja,” ungkap dia.
Meski begitu, Mendag tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan ada rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.
Semua Negara
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.
“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh,” kata Mendag usai menghadiri acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Mendag, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.
Adapun besaran bea masuk berdasarkan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung, jadi ada prosedurnya,” jelas dia.
Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat terkena bea masuk tindakan pengamanan.