• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 11:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Mendag dan Asosiasi akan Bentuk Satgas Atasi Barang Impor Ilegal

Pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

Ricky MarlyAntaranewsMedcombyRicky Marly,Antaranewsand1 others
08/07/24 - 23:54
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Mendag dan Asosiasi akan Bentuk Satgas Atasi Barang Impor Ilegal

Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Jakarta (Lampost.co) — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal.

Menurut Mendag pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

“Jadi, keluhannya rata-rata banyak barang-barang yang ilegal, tentu tindak lanjutnya kita akan bikin bareng-bareng sama asosiasi untuk buat satgas,” ujar Mendag melansir Antara, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga:

Mendag: Stok Beras Tidak Normal akibat Mundurnya Masa Panen

Mendag mengatakan pembentukan satgas ini nantinya untuk mengecek pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.

Ia juga mengatakan pembentukan Satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan sejumlah asosiasi hingga penegakan hukum.

“Tadi satgas dengan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi-asosiasi, satu lagi tentu satgas penegakan hukum, itu aja,” ungkap dia.

Meski begitu, Mendag tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut karena masih akan ada rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal tersebut.

 

Semua Negara

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.

“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh,” kata Mendag usai menghadiri acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, melansir Antara, Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Mendag, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.

Adapun besaran bea masuk berdasarkan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung, jadi ada prosedurnya,” jelas dia.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat terkena bea masuk tindakan pengamanan.

Tags: asosiasiilegalImpor
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

byEffran
11/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan kembali menguat dalam waktu dekat. OJK...

Harga Emas Antam 11 Februari Turun Tipis

byEffran
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah untuk perdagangan pada Rabu, 11 Februari 2026....

Ilustrasi

Pertaruhkan Status Internasional, DPRD Minta Pemprov Intervensi Rute Malaysia

byDelima Napitupuluand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Keberlanjutan rute penerbangan langsung (direct flight) Lampung–Malaysia kini menjadi sorotan serius di kursi legislatif. Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Berita Terbaru

Zanpakuto Blood Strike
Teknologi

Cara Pakai Zanpakuto Blood Strike Meta Februari 2026: Tips Libas Lawan SMG

byDenny ZY
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman gameplay seorang pro player Blood Strike yang mendemonstrasikan kekuatan...

Read moreDetails
Tomb Raider 2013 Mobile

Game Tomb Raider Mobile 2026: Cara Download Lara Croft di Android dan iOS

11/02/2026
BTS Grup

BTS Cetak Rekor Penonton Terbanyak di Stadion Tottenham Hotspur London

11/02/2026
iPhone 18 Pro

iPhone 18 Pro Bocor: Chip 2nm dan Kamera Revolusioner

11/02/2026
IHSG. Dok/Antara

OJK Yakin IHSG Segera Pulih, ini Alasannya

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.