IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 01:30
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Metro jadi Kota Lengkap Pertama di Pulau Sumatra. Apa Artinya?

Bambang PamungkasPutribyBambang PamungkasandPutri
26/10/23 - 15:58
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Metro jadi Kota Lengkap Pertama di Pulau Sumatra. Apa Artinya?

Metro (Lampost.co)–Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendeklarasikan Metro sebagai kota lengkap pertama di Pulau Sumatera. Atas deklarasi itu, Metro jadi kota ke-12 yang dideklarasikan Kementerian ATR/BPN.

Mentri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto mengatakan kota lengkap artinya telah memenuhi seluruh syarat yang dibutuhkan, seperti buku tanah maupun surat ukur dalam sertifikat yang telah dimiliki masyarakat. Syarat lainnya yakni tidak ada gap dan tumpang tindih atas kepemilikannya.

“Artinya, secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat. Apabila tanah itu tidak ada gap atau renggang dan tidak tumpang tindih,” kata dia saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Metro pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Dari hasil pendataan, Kota Metro memiliki bidang tanah sebanyak 75.382 dan 67.387 bidang tanah telah terdaftar. Sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan, maka Kota Metro dinyatakan sebagai kota lengkap, yang artinya ATR/BPN sudah mampu untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dengan diberikannya sertipikat program PTSL,” kata dia.

Pada kunjungan ke Bumi Sai Wawai, Menteri ATR BPN juga menyerahkan 120 sertipikat tanah aset BMD dan BUMN, terdiri dari 85 sertipikat untuk PT. PLN (Persero) serta 35 sertipikat untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Diserahkan pula 173 sertipikat tanah wakaf se-Provinsi Lampung, 6 Sertipikat untuk Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, 3 Sertipikat untuk Persatuan Gereja-Gereja Indonesia, dan 2 Sertipikat untuk Konferensi Waligereja Indonesia.

Putri Purnama

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampsot.co) -- Rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh 22) kepada penjual di toko online mulai pertengahan 2026 memicu...

Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat semakin mudah untuk mengakses segala sesuatu di era digital saat ini. Salah satunya belanja, saat...

pajak gim 2026

Pajak Transaksi E-Commerce Berpotensi Tekan Margin Pedagang Online

byRicky Marlyand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa rencananya akan menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut...

Berita Terbaru

AS dan Iran gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan maraton di Islamabad. Keduanya saling menyalahkan atas kegagalan negosiasi yang berlangsung 21 jam. (Foto: via REUTERS/Pool)
Internasional

Penyebab Gagalnya Perundingan Damai 21 Jam di Pakistan Versi AS vs Iran

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya damai antara Amerika Serikat dan Iran kembali menemui jalan buntu. Negosiasi intens selama 21 jam di Islamabad...

Read moreDetails
Delegasi tingkat tinggi Iran untuk pembicaraan negosiasi dengan Amerika Serikat yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Mohammad Baqer Qalibaf (tengah) tiba di Islamabad, Pakistan, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Xinhua/aa.

Ini 5 Isu Krusial yang Menggagalkan Kesepakatan Damai AS vs Iran

13/04/2026
Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

Pengenaan Pajak Toko Online, Koreksi Distorsi atau Menambah Beban?

12/04/2026
Tips Strategis Menyesuaikan B2B Marketing Tradisional dalam E-Commerce

Kemudahan di E-Commerce Ubah Kebiasaan Belanja Masyarakat

12/04/2026
penyerang Liverpool Mohamed Salah (kanan)

Bungkam Fulham 2-0, Liverpool Akhiri Tren Negatif

12/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.