Bandar Lampung (Lampost.co) — Sertifikasi wajib halal untuk produk makanan dan minuman dari produsen skala besar, penerapannya pada 18 Oktober mendatang. Sementara untuk makanan dan minuman dari pelaku UMKM masih diberikan waktu hingga 2026.
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengungkapkan sertifikasi halal sudah mulai berlakun sejak 2020 melalui Ditjen BPJPH Kemenag RI. Hingga 2024, Satgas Halal Lampung telah menerima 162.205 pendaftar dan menerbitkan 133.670 sertifikat halal.
“Sebanyak 133.013 yang terbit melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan 657 melalui program reguler,” ungkapnya, Selasa, 24 September 2024.
Puji mengatakan, sebelumnya kebijakan itu penerapannya pada Oktober 2024 kepada pelaku usaha makanan. Baik besar atau pun mikro dan kecil. Namun, melihat jumlah pelaku UMKM yang cukup banyak, pemerintah memberikan kesempatan hingga 2 tahun ke depan.
Terkait hal itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi di pasar tradisional sebelum penerapan kebijakan tersebut. Tidak hanya di pasar tradisional, sosialisasi juga menyasar ke desa wisata di 15 kabupaten kota.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga ada pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman,” kata Puji.
Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman tapi juga rumah potong hewan dan unggas. Sehingga ke depan, semua rumah sembelih harus memiliki sertifikat halal.
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung itu menjelaskan kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan konsumsi umat muslim. Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga bisa menarik wisatawan sehingga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.