Bandar Lampung (Lampost.co): PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Provinsi Lampun. Antara lain terdiri atas Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Namun tidak ada perubahan harga untuk Pertamax.
“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex. Berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: Harga Cabai di Lampung Selatan Tembus Rp70 Ribu/Kg
Penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga, kata dia, mengacu pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).
Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Daftar Harga BBM di Lampung
Dengan penyesuaian harga berlaku 2 Agustus 2024 mengutip laman resmi My Pertamina. Berikut daftar harga untuk wilayah Lampung:
- Pertamax tetap di harga Rp13.500 per liter.
- Pertamax Green naik menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter (berlaku di DKI Jakarta).
- Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.800 dari sebelumnya Rp14.750 per liter.
- Dexlite naik menjadi Rp15.700 dari Rp14.900 per liter.
- Pertamina Dex naik menjadi Rp16.000 dari sebelumnya Rp15.450 per liter.
Sementara itu, untuk BBM subsidi jenis Pertalite tidak mengalami perubahan harga yakni Rp10.000 per liter. Sementara pada BBM jenis Solar Rp6.800 per liter.
Heppy menjelaskan harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.