• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 21:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2024, Ini Daftar Lengkapnya

EffranbyEffran
15/10/24 - 09:30
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2024. Hal itu sebagai upaya memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tindakan pencabutan izin untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan memastikan perlindungan bagi nasabah.

“Selama 2024 sampai saat ini, OJK mencabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan keputusan itu karena pemegang saham dan pengurus BPR atau BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan, terutama akibat penyimpangan operasional.

Setelah pencabutan izin, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelesaikan permasalahan di bank-bank tersebut. Penanganan itu untuk melindungi simpanan nasabah dan meminimalkan dampak negatif pada industri perbankan.

Pencabutan izin itu sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan operasional yang membuat manajemen gagal menyehatkan kondisi finansial perusahaan. Langkah itu juga menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat OJK dalam menjaga integritas industri perbankan nasional.

Sebab, OJK berkomitmen menjaga kesehatan sektor perbankan dengan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan LPS. Dia mengimbau nasabah yang terdampak segera menghubungi pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim simpanan.

“Kami berharap langkah tegas ini dapat membuat industri perbankan Indonesia makin sehat dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata dia.

Daftar Bank yang Dicabut Izinnya pada 2024

Berikut daftar lengkap 15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPR Madani Karya Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Tags: Bank gagal di Indonesia 2024BPR dan BPRS ditutup 2024OJK cabut izin BPRPencabutan izin bank Indonesia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

UMKM Bandar Lampung

Pendaftaran HAKI untuk UMKM di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

byEffranand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmen mendukung pelaku UMKM agar mampu bersaing melalui kepemilikan Hak Kekayaan...

Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

Angka Kemiskinan Lampung Turun Cepat, ini yang Dilakukan Pemprov

byEffran
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan...

Tips Seputar Investasi Emas Stabil dan Menguntungkan

Sewa Emas Fenomena Baru di Tengah Lonjakan Harga Global

byEffran
19/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Praktik baru sedang muncul di kalangan investor kaya. Banyak pemilik emas batangan kini memilih menyewakan emas mereka...

Berita Terbaru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG
Cuaca

Wilayah Kabupaten Lampung Timur Siaga Banjir

byTriyadi Isworo
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kabupaten Lampung Timur. Hal...

Read moreDetails
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Pra Peradilan

19/11/2025
Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Pra Peradilan

19/11/2025
Kurikulum Cinta Tanamkan Lima Nilai Utama

Kurikulum Cinta Tanamkan Lima Nilai Utama

19/11/2025
Kemenag Lampung Perkuat Digitalisasi

Kemenag Lampung Perkuat Digitalisasi

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.