Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2024. Hal itu sebagai upaya memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tindakan pencabutan izin untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan memastikan perlindungan bagi nasabah.
“Selama 2024 sampai saat ini, OJK mencabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan keputusan itu karena pemegang saham dan pengurus BPR atau BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan, terutama akibat penyimpangan operasional.
Setelah pencabutan izin, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelesaikan permasalahan di bank-bank tersebut. Penanganan itu untuk melindungi simpanan nasabah dan meminimalkan dampak negatif pada industri perbankan.
Pencabutan izin itu sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan operasional yang membuat manajemen gagal menyehatkan kondisi finansial perusahaan. Langkah itu juga menjadi salah satu bentuk pengawasan ketat OJK dalam menjaga integritas industri perbankan nasional.
Sebab, OJK berkomitmen menjaga kesehatan sektor perbankan dengan terus memperketat pengawasan dan berkoordinasi dengan LPS. Dia mengimbau nasabah yang terdampak segera menghubungi pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim simpanan.
“Kami berharap langkah tegas ini dapat membuat industri perbankan Indonesia makin sehat dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” kata dia.
Daftar Bank yang Dicabut Izinnya pada 2024
Berikut daftar lengkap 15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma