• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 11/11/2025 09:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

OJK Ingatkan Hak Konsumen dalam Penagihan Pinjaman

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

EffranSilvia AgustinabyEffranandSilvia Agustina
06/10/25 - 21:45
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: MI/ Ramdani

Bandar Lampung (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk memahami hak konsumen saat berhadapan dengan penagihan pinjaman. Begitu pula pada penagihan pinjaman produk buy now pay later (BNPL).

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu kredit yang berlaku. Proses penagihan tidak boleh dengan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

“Penagihan juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Hanya bisa kepada konsumen yang bersangkutan, tidak kepada keluarga atau pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik penagihan harus memperhatikan batasan yang jelas agar tidak bersifat mengganggu. Penagihan di alamat yang tercantum sebagai domisili konsumen, bukan di tempat lain yang bisa merugikan privasi.

Selain itu, penagihan hanya boleh pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Semua itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.

Otto juga mengingatkan, sebelum memutuskan menggunakan layanan BNPL, masyarakat sebaiknya membaca secara rinci syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup rincian biaya administrasi, bunga, hingga denda keterlambatan.

Ia menekankan agar penggunaan BNPL sesuai dengan kemampuan keuangan. Menurutnya, BNPL bisa memberi kemudahan dalam transaksi.

Sebab, jika tidak terkelola dengan baik justru dapat memicu masalah keuangan. Untuk itu, konsumen patut berhati-hati agar tidak terjerat utang yang berkepanjangan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai BNPL tertuang dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.

“Gunakan fasilitas ini secara bijak dan utamakan kebutuhan, bukan keinginan. Pilih penyelenggara yang sah dan berada di bawah pengawasan OJK,” pungkasnya.

Tags: beli sekarang bayar nantiOJKpay later
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

byRicky Marlyand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Saring Suhendro menilai diturunkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait singkong oleh Gubernur Lampung...

PPUKI: Sejumlah Pabrik Sudah Sesuai Pergub Acuan Harga Singkong

PPUKI: Sejumlah Pabrik Sudah Sesuai Pergub Acuan Harga Singkong

byRicky Marlyand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memberlakukan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP)...

Investasi emas

Prediksi Harga Emas Tembus Rp2,39 Juta Sepekan Kedepan

byEffran
10/11/2025

Jakarta (Lampost.co) — Harga emas dunia menjadi sorotan untuk perdagangan pekan depan, 10–14 November 2025. Para analis memperkirakan harga logam...

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 11 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 11 November 2025, Provinsi Lampung...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-11NOV

Inter Puncaki Serie A Usai Tekuk Lazio

11/11/2025
madura united vs persijap jepara

Madura United Taklukkan Persijap Jepara 2-1

11/11/2025
Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

10/11/2025
Kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di SMKN 4 Bandar Lampung

Kemenkeu Satu Lampung Tanamkan Literasi Keuangan pada Siswa SMK

10/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.