Jakarta (Lampost.co) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi dana (lender). Dugaan itu muncul setelah banyak pengguna melaporkan keterlambatan pembayaran selama lebih dari tiga bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut pihaknya tengah memproses pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya, kami akan sampaikan hasilnya kepada media,” kata Agusman di Jakarta, Senin (13/10).
Dia menjelaskan OJK menegur manajemen DSI agar kembali membuka layanan bagi para lender dan borrower setelah muncul keluhan publik yang kesulitan menghubungi perusahaan tersebut.
Para investor dan nasabah saat ini bisa menemui manajemen secara langsung di kantor DSI di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Saat ini mereka bisa melayani investor dan nasabah. Kami menegur agar DSI kembali meladeni masyarakat,” ujar dia.
OJK memastikan pengawasan terhadap DSI secara ketat. Jika terdapat pelanggaran atau indikasi tindak pidana, otoritas akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“OJK juga memanggil pengurus PT DSI untuk memperoleh penjelasan tambahan mengenai masalah yang terjadi serta upaya penyelesaiannya. Termasuk menjaga keberlangsungan usaha,” lanjutnya.
Laporan Gagal Bayar Viral di Medsos
Kasus dugaan gagal bayar itu pertama kali mencuat setelah akun media sosial @overheardkeuangan membagikan keluhan beberapa lender. Mereka mengaku belum menerima pembayaran lebih dari tiga bulan.
Pihak manajemen Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi @danasyariahid pada 5 Oktober 2025 menyatakan sedang melakukan penyesuaian operasional sementara untuk meningkatkan efektivitas layanan bagi lender dan borrower.
Dalam pengumuman itu menyebutkan seluruh karyawan DSI akan bekerja secara daring (work from home) pada 6–10 Oktober 2025.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran para investor yang menilai perusahaan menghindar dari tanggung jawab.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus DSI dan memastikan perlindungan bagi masyarakat. Kemudian keberlanjutan industri pinjaman daring berbasis syariah di Indonesia.
Kasus itu menjadi pengingat penting bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech syariah. Sehingga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital tetap terjaga.
Peningkatan laporan gagal bayar di sektor fintech membuat OJK bisa memperketat sistem verifikasi dan transparansi laporan keuangan. Termasuk tata kelola perusahaan untuk melindungi kepentingan investor dan masyarakat.








