Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Jumlah itu bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
Hingga periode tersebut, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada September 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, pemerintah juga memperbarui data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menjelaskan, dari total pemungut yang telah ditunjuk, 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp32,94 triliun. Rinciannya, Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar pada 2025. Pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN Rp872,62 miliar.
Selain itu, pajak fintech juga menyumbang Rp4,1 triliun hingga September 2025. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,06 triliun pada 2025. Pajak fintech mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.
Pajak SIPP
Adapun penerimaan pajak SIPP tercatat Rp3,78 triliun. Angka ini terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar pada 2025. Penerimaan SIPP mencakup PPh Pasal 22 Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli. Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem agar seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien.








