Jakarta (Lampost.co)— Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebesar Rp26,12 triliun.
Pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2Plending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak pungutan oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
Baca juga: Kenaikan PPN Barang Mewah Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha
PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak
terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan
pemungut.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun. Setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8
miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025.
Di mana penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar. Penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar,
sementara di tahun 2023, Rp620,4 miliar.
Pajak Kripto
Sementar, penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar.Untuk penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun
sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar, kemudian
penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun.
Sementara penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024. Juga Rp140 miliar penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang di terima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar.
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas
setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun. Penerimaan dari
pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12
triliun.
Penerimaan Tahun 2024
Lalu penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar
penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar
dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi
pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang
di bayarkan oleh penerima pinjaman.
Serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.