Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah telah menetapkan aturan main mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Para pekerja perlu memahami jadwal distribusi serta hak-hak hukum mereka jika perusahaan terlambat membayar.
Poin Penting
- Jadwal ASN: Pencairan bertahap mulai 6 Maret 2026.
- Batas Swasta: Wajib lunas pada 14 Maret 2026 (H-7 Lebaran).
- Sanksi Telat: Denda 5% dan risiko pembekuan izin usaha bagi perusahaan.
- Skema Pajak: Menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang digabung dengan gaji.
- Bebas Pajak: Hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri (Pajak Ditanggung Pemerintah).
Secara teknis, distribusi THR bagi ASN dan pensiunan terjadwal mulai cair pada 6 Maret 2026. Sementara itu, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 14 Maret 2026.
Baca juga : Disnaker Lampung Buka Posko THR 2026: Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Berat
Meskipun jadwal sudah jelas, pemerintah tetap menyiapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang membandel. Berdasarkan aturan, perusahaan yang telat membayar akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR. Selain denda finansial, pemberi kerja juga terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Di sisi lain, isu mengenai potongan pajak THR tetap menjadi perhatian utama para karyawan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kepastian hukum mengenai status perpajakan tunjangan ini agar tidak terjadi simpang siur.
Oleh karena itu, THR 2026 tetap mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui metode TER. Skema ini menggabungkan gaji bulanan dan THR dalam satu periode penghitungan bruto. Akibatnya, nominal potongan pajak pada bulan Maret terlihat jauh lebih besar dari bulan-bulan biasanya.
Namun, ASN dan anggota TNI/Polri tidak perlu khawatir mengenai pemotongan dana tersebut. Hal ini karena pemerintah menanggung seluruh PPh atas THR bagi aparatur negara secara penuh. Terakhir, pastikan Anda melaporkan setiap pelanggaran melalui Posko THR jika hak Anda tidak terpenuhi tepat waktu.









