IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 03:27
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Panduan THR 2026: Jadwal Pencairan dan Sanksi Perusahaan

Cek jadwal cair THR 2026, aturan pajak PPh 21 terbaru, dan sanksi bagi perusahaan yang telat bayar. Pastikan hak Anda terlindungi menjelang Idulfitri 1447 H.

Nana HasanbyNana Hasan
06/03/26 - 20:15
in Ekonomi dan Bisnis
A A
THR Idulfitri 2026

Ilustrasi. (MI)

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah telah menetapkan aturan main mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Para pekerja perlu memahami jadwal distribusi serta hak-hak hukum mereka jika perusahaan terlambat membayar.

Poin Penting

  • Jadwal ASN: Pencairan bertahap mulai 6 Maret 2026.
  • Batas Swasta: Wajib lunas pada 14 Maret 2026 (H-7 Lebaran).
  • Sanksi Telat: Denda 5% dan risiko pembekuan izin usaha bagi perusahaan.
  • Skema Pajak: Menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang digabung dengan gaji.
  • Bebas Pajak: Hanya berlaku untuk ASN, TNI, dan Polri (Pajak Ditanggung Pemerintah).

Secara teknis, distribusi THR bagi ASN dan pensiunan terjadwal mulai cair pada 6 Maret 2026. Sementara itu, perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 14 Maret 2026.

Baca juga : Disnaker Lampung Buka Posko THR 2026: Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Meskipun jadwal sudah jelas, pemerintah tetap menyiapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang membandel. Berdasarkan aturan, perusahaan yang telat membayar akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR. Selain denda finansial, pemberi kerja juga terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Di sisi lain, isu mengenai potongan pajak THR tetap menjadi perhatian utama para karyawan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kepastian hukum mengenai status perpajakan tunjangan ini agar tidak terjadi simpang siur.

Oleh karena itu, THR 2026 tetap mengikuti skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui metode TER. Skema ini menggabungkan gaji bulanan dan THR dalam satu periode penghitungan bruto. Akibatnya, nominal potongan pajak pada bulan Maret terlihat jauh lebih besar dari bulan-bulan biasanya.

Namun, ASN dan anggota TNI/Polri tidak perlu khawatir mengenai pemotongan dana tersebut. Hal ini karena pemerintah menanggung seluruh PPh atas THR bagi aparatur negara secara penuh. Terakhir, pastikan Anda melaporkan setiap pelanggaran melalui Posko THR jika hak Anda tidak terpenuhi tepat waktu.

 

Tags: hak pekerjaIdulfitri 1447 HJadwal THR 2026Menaker YassierliPajak THRPeraturan KetenagakerjaanPPh 21Sanksi THR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan EV (Electric Vehicle). PLN mencatat pertumbuhan penggunaan SPKLU yang sangat...

Minat Sepeda Motor Listrik di Lampung Mulai Meningkat

Minat Sepeda Motor Listrik di Lampung Mulai Meningkat

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tren penggunaan kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik mulai meningkat di Lampung. Namun masyarakat umumnya masih...

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penggunaan sepeda motor listrik di Lampung mulai mendapat perhatian masyarakat. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini dinilai...

Berita Terbaru

Selebrasi Marc Guehi (kanan)
Bola

Manchester City Cukur Tuan Rumah Chelsea 3-0, Ancaman Nyata bagi Arsenal

byIsnovan Djamaludin
14/04/2026

London (Lampost.co)–Manchester City menunjukkan mentalitas juara saat bertandang ke markas Chelsea dalam laga lanjutan pekan ke-32 Liga Inggris (Premier League)...

Read moreDetails
Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Senin, 13 April 2026.

Banjir Landa Pekon Gunung Doh Tanggamus

13/04/2026
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dalam agenda RKPD 2027

DPRD Lampung Dorong Percepatan Irigasi untuk RKPD 2027

13/04/2026
Pemprov Lampung Menggelar rapat penyusunan RKPD

Capaian dan Tantangan Jadi Dasar Penyusunan RKPD Lampung 2027

13/04/2026
pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.