Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan, PPN DTP properti merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
“Strategi ini mendorong multiplier effect pada berbagai level, terutama yang bergerak pada bidang properti,” ujarnya, Jumat, 13 September 2024.
Ferry menambahkan, pemerintah tak semata mengandalkan PPN DTP properti sebagai satu-satunya instrumen untuk menjaga data beli masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan subsidi di sektor properti, juga pemerintah berikan bagi kelompok masyarakat tersebut.
Subsidi itu ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kebijakan itu di sebut memberikan akses kredit ringan berbunga rendah dengan cicilan terjangkau.
Selain itu, lanjut Ferry, pemerintah juga menggulirkan program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan harga yang lebih sesuai dengan kemampuan mereka.
“Terdapat berbagai kebijakan lain dalam menjaga daya beli kelas menengah ke bawah. Salah satunya adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan murah,” tuturnya.
“Selain itu ada PPnBM DTP untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan ramah lingkungan, serta berbagai Bansos Reguler dan Non-Reguler yang mencakup PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembako, Bantuan Pangan Beras, Bantuan Langsung Tunai, serta subsidi kompensasi energi,” pungkas Ferry