• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 01:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Impor Kain Kapas Mulai 10 Januari

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025. Yang menandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025 dan di undangkan pada 31 Desember 2025.

NurbyNur
06/01/26 - 20:14
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara/Imamatul Silfia)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara/Imamatul Silfia)

Jakarta (Lampost.co)–– Pemerintah resmi menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.

Hal ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil nasional dari gempuran barang impor. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 10 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025. Yang menandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025 dan di undangkan pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor

Dalam pertimbangannya, PMK 98/2025 menyebutkan bahwa barang impor dapat di kenakan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor.

Sehingga menimbulkan ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Lonjakan Impor Picu Kerugian Industri Tekstil

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Terbukti terjadi lonjakan signifikan impor kain tenunan dari kapas dalam beberapa tahun terakhir.

Lonjakan tersebut pemerintah nilai telah menyebabkan kerugian serius bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Baik dari sisi produksi, utilisasi kapasitas pabrik, hingga penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah menilai, tanpa adanya langkah pengamanan, kondisi tersebut berpotensi memperburuk daya saing industri dalam negeri. Serta mengancam keberlangsungan usaha produsen tekstil nasional.

“Sebagai negara anggota WTO, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan perdagangan internasional yang adil. Namun pada saat yang sama memiliki hak untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan,” demikian tertuang dalam konsiderans peraturan tersebut.

16 Pos Tarif Dikenakan BMTP

Dalam Pasal 2 PMK 98/2025, pemerintah merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP. Pos tarif tersebut meliputi: 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90. 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00. 5209.31.00,5209.49.00, 5210.21.00. 5210.32.00,5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, 5212.23.00.

Produk-produk tersebut umumnya di gunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong dalam industri garmen dan tekstil di dalam negeri.

Tarif Berlaku Tiga Tahun dengan Skema Menurun

BMTP atas impor kain tenunan dari kapas berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun secara bertahap. Rinciannya sebagai berikut:

Tahun pertama: Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, tergantung jenis pos tarif. Lalu tahun kedua: Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter, kemudian tahun ketiga: Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter.

Skema penurunan tarif ini maksudnya agar industri dalam negeri memiliki waktu penyesuaian untuk meningkatkan daya saing, efisiensi produksi, serta kualitas produk.

BMTP tersebut bersifat tambahan, di luar bea masuk umum Most Favoured Nation (MFN). Maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

122 Negara Berkembang Masuk Pengecualian

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang berasal dari 122 negara berkembang anggota WTO.

Negara-negara yang di kecualikan antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Afrika dan Amerika Latin.

Pengecualian ini pemerintah berikan sesuai ketentuan WTO yang memberikan perlakuan khusus bagi negara berkembang tertentu.

Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO) yang membuktikan bahwa barang berasal dari negara yang di kecualikan.

“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Yang berasal dari negara yang di kecualikan dari pengenaan BMTP,” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 98/2025.

Apabila ketentuan asal barang tidak terpenuhi, atau dokumen asal barang masih dalam proses retroactive check. Maka BMTP tetap akan dikenakan kepada barang impor tersebut.

Dorong Pemulihan Industri Tekstil Nasional

Pengenaan BMTP ini diharapkan menjadi instrumen pengamanan sementara untuk menahan laju impor. Sekaligus memberi ruang bagi industri tekstil nasional untuk bangkit dan meningkatkan daya saing di tengah tekanan global.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus mengevaluasi agar tetap sejalan dengan komitmen perdagangan internasional. Sekaligus mendukung keberlanjutan industri dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.

Tags: Bea MasukBMTPImportenunan dari kapas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). // Dok PT Hutama Karya

Hutama Karya : Peningkatan Volume Kendaraan Lewati JTTS pada Natal dan Tahun Baru 2026

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Hutama Karya (Persero) mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)...

Penumpang kereta api di Stasiun Tanjung Karang.// dok PT KAI

PT KAI Divre IV Catat Penumpang Kereta Api Naik 15 Persen

byAtikaand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang resmi menutup Posko Angkutan Natal 2025...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.