Jakarta (Lampost.co)–– Pemerintah resmi menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.
Hal ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil nasional dari gempuran barang impor. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai 10 Januari 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025. Yang menandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025 dan di undangkan pada 31 Desember 2025.
Baca juga: Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor
Dalam pertimbangannya, PMK 98/2025 menyebutkan bahwa barang impor dapat di kenakan tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor.
Sehingga menimbulkan ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Lonjakan Impor Picu Kerugian Industri Tekstil
Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Terbukti terjadi lonjakan signifikan impor kain tenunan dari kapas dalam beberapa tahun terakhir.
Lonjakan tersebut pemerintah nilai telah menyebabkan kerugian serius bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Baik dari sisi produksi, utilisasi kapasitas pabrik, hingga penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah menilai, tanpa adanya langkah pengamanan, kondisi tersebut berpotensi memperburuk daya saing industri dalam negeri. Serta mengancam keberlangsungan usaha produsen tekstil nasional.
“Sebagai negara anggota WTO, Indonesia tetap berkomitmen menjalankan perdagangan internasional yang adil. Namun pada saat yang sama memiliki hak untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan,” demikian tertuang dalam konsiderans peraturan tersebut.
16 Pos Tarif Dikenakan BMTP
Dalam Pasal 2 PMK 98/2025, pemerintah merinci terdapat 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP. Pos tarif tersebut meliputi: 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90. 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00. 5209.31.00,5209.49.00, 5210.21.00. 5210.32.00,5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, 5212.23.00.
Produk-produk tersebut umumnya di gunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong dalam industri garmen dan tekstil di dalam negeri.
Tarif Berlaku Tiga Tahun dengan Skema Menurun
BMTP atas impor kain tenunan dari kapas berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun secara bertahap. Rinciannya sebagai berikut:
Tahun pertama: Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, tergantung jenis pos tarif. Lalu tahun kedua: Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter, kemudian tahun ketiga: Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter.
Skema penurunan tarif ini maksudnya agar industri dalam negeri memiliki waktu penyesuaian untuk meningkatkan daya saing, efisiensi produksi, serta kualitas produk.
BMTP tersebut bersifat tambahan, di luar bea masuk umum Most Favoured Nation (MFN). Maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
122 Negara Berkembang Masuk Pengecualian
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang berasal dari 122 negara berkembang anggota WTO.
Negara-negara yang di kecualikan antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Afrika dan Amerika Latin.
Pengecualian ini pemerintah berikan sesuai ketentuan WTO yang memberikan perlakuan khusus bagi negara berkembang tertentu.
Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO) yang membuktikan bahwa barang berasal dari negara yang di kecualikan.
“Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Yang berasal dari negara yang di kecualikan dari pengenaan BMTP,” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 98/2025.
Apabila ketentuan asal barang tidak terpenuhi, atau dokumen asal barang masih dalam proses retroactive check. Maka BMTP tetap akan dikenakan kepada barang impor tersebut.
Dorong Pemulihan Industri Tekstil Nasional
Pengenaan BMTP ini diharapkan menjadi instrumen pengamanan sementara untuk menahan laju impor. Sekaligus memberi ruang bagi industri tekstil nasional untuk bangkit dan meningkatkan daya saing di tengah tekanan global.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus mengevaluasi agar tetap sejalan dengan komitmen perdagangan internasional. Sekaligus mendukung keberlanjutan industri dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.








