Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah berencana melanjutkan program insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif PPN itu untuk mendorong pembelian rumah dan kendaraan listrik.
Hal itu sejalan dengan target pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan mendukung sektor properti yang masih menunjukkan pertumbuhan lemah.
“Terkait dengan PPN DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik juga PPN DTP untuk properti,” ujar Airlangga.
Perpanjangan insentif PPN itu karena daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Untuk itu, pemberian insentif pada 2025 akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Terutama di segmen menengah yang membutuhkan dukungan finansial untuk membeli rumah.
“Insentif PPN DTP itu komponen penting bagi kelas menengah terutama untuk pembelian rumah,” kata dia.
Meski begitu, Airlangga belum memberikan rincian terkait durasi dan besaran potongan pajak pada 2025. Dia menekankan kebijakan itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.
“Pembahasan masih berjalan, terutama mengenai kuota dan besaran insentif, seperti penerapan sebelumnya pada motor listrik dengan jumlah terbatas,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan insentif PPN DTP untuk sektor properti dalam dua periode pada 2024. Periode pertama pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024, insentif PPN DTP 100 persen dari PPN yang terutang. Sedangkan periode kedua pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif PPN DTP 50 persen.
Kebijakan itu untuk mempercepat pemulihan sektor properti yang mengalami pertumbuhan lambat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang semester I 2024, sektor real estate atau properti hanya menyumbang 2,43 persen terhadap kenaikan produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dengan pertumbuhan tahunan 2,54 persen.
Hal itu menunjukkan perlunya langkah-langkah tambahan guna meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap perekonomian nasional.
Dampak Insentif
Insentif PPN DTP diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. Adanya potongan PPN, beban pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik menjadi lebih ringan. Sehingga, akhirnya dapat mempercepat transaksi di sektor properti dan otomotif listrik.
Pemerintah berharap program itu dapat mendukung segmen masyarakat kelas menengah untuk lebih mudah memiliki rumah. Sekaligus mendorong transisi ke kendaraan listrik sebagai bagian dari komitmen untuk mengurangi emisi karbon.