Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (K-ESDM) resmi meluncurkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 2025. Hal itu dengan membedakan tarif gas untuk bahan bakar dan bahan baku guna meningkatkan daya saing industri nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor industri dalam menghadapi persaingan global.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT memiliki perbedaan berdasarkan pemanfaatannya. Harga gas untuk bahan bakar adalah 7 dolar AS per MMBTU. Sedangkan, untuk bahan baku maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU,” ujar Bahlil di Jakarta.
Perubahan dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) 2025 mencakup gas untuk bahan bakar yang naik dari 6 dolar AS menjadi 7 dolar AS per MMBTU. Lalu gas untuk bahan baku industri dengan ketetapan maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU.
Sektor yang Mendapat Harga Gas Murah
Skema HGBT itu untuk tujuh sektor industri strategis, dengan total 253 perusahaan penerima manfaat. Sektor yang mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Menurut dia, penerapan skema HGBT baru itu untuk meningkatkan daya saing industri nasional, khususnya di sektor yang bergantung pada gas bumi sebagai sumber energi utama.
“Kebijakan ini akan membuat industri dalam negeri lebih kompetitif di pasar global. Selain itu, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ujar dia.
Pemerintah memastikan keberlanjutan kebijakan itu dengan menerbitkan regulasi baru. Sementara, penerapan HGBT pertama kali terjadi pada 2020, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020. Regulasi itu menetapkan harga gas bumi bagi sektor ketenagalistrikan dan tujuh industri strategis.
Siapa yang Diuntungkan dari HGBT?
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menilai sektor industri paling banyak menerima manfaat dari kebijakan HGBT.
Terutama PLN hingga 49% penerima manfaat dan sektor pupuk dengan 37% penerima manfaat. Lalu industri keramik mendapatkan 5,4% penerima manfaat serta industri petrokimia dengan 5% penerima manfaat.
Pemerintah berharap adanya skema baru membuat harga gas industri tetap terjangkau sehingga harga produk juga bisa lebih kompetitif dan stabil di pasaran.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional guna mendukung ketahanan energi dan efisiensi biaya produksi di sektor industri.