Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka peluang kepada para investor yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Syaratnya, investasi tersebut harus sesuai aturan yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan tidak pernah mempersulit investor dalam berinvestasi di wilayahnya.
Termasuk, lanjut Muhtadi, kepada investor pembangunan superblok oleh PT HKKB di bekas taman hutan kota, yang sementara tidak boleh melanjutkan pembangunan.
“Mereka (investor) harus memenuhi dokumen Amdal. Sepanjang dokumen sudah selesai dan lengkap, ya bisa. Kami tidak beri tenggat waktu,” katanya, Selasa, 5 Maret 2024.
Muhtadi mengatakan Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA). Yaitu alat pendukung keputusan lingkungan, yang memberikan informasi tentang kemungkinan dampak proyek pembangunan.
Amdal adalah salah satu kegiatan yang diatur dalam perundang-undangan nasional. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sama seperti pembangunan superblok oleh PT HKKB, ketika investor tidak memiliki Amdal maka Pemkot Bandar Lampung akan melakukan tindakan tegas. Sebab, Muhtadi mengatakan Amdal merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Untuk itu kami melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan superblok,” kata dia.
Menurut Muhtadi, saat ini pihak PT HKKB sedang mempersiapkan dokumen terkait AMdal tersebut. Jika sudah siap, maka pemkot dan seluruh pihak yang memiliki wewenang akan mencabut perintah penghentian pembangunan sementara tersebut.
“Karena semua investasi di Bandar Lampung mengacu pada ketentuan yang ada,” kata dia.