Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengkajian ulang terkait rencana pendataan kendaraan mati pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan pengkajian ini dilakukan kembali pasca adanya respon dari masyarakat atas wacana pendataan tersebut.
“Artinya (penolakan) itu kan tanggapan dari masyarakat. Kita nanti akan menata kembali untuk pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa 02 Januari 2024.
Ia menegaskan rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU yang sudah diwacanakan Pemprov Lampung sejak November 2023 lalu itu hanya bersifat imbauan dan teguran.
“Kalau kemarin kita kan hanya mau memberi imbauan dan teguran. Kita akan kaji lagi di tahun 2024 untuk polanya,” kata dia.
Lebih lanjut, Adi menyebut kebijakan terkait pendataan itu turut diterapkan di berbagai daerah di luar Lampung per Januari 2024.
“Bahkan informasi yang kami dapat untuk kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lagi membeli BBM subsidi seperti pertalite,” kata dia.
Bapenda Lampung mencatat pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) per 30 November 2023 sejumlah Rp947,5 miliar atau 97,18 persen dari target pajak PKB Rp975 miliar.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung melalui Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja akan melakukan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kemudahan mengakses layanan pembayaran pajak saat ini.
Atika Oktaria