Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membayarkan dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Sementara total nominal yang terbayarkan mencapai Rp100 miliar tahun 2025.
Hal itu tersampaikan oleh Kabid Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Ia mengatakan penyaluran DBH sesuai dengan skema yang telah tersepakati.
Kemudian ia mengatakan hutang DBH Pemprov Lampung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada triwulan I tahun anggaran 2024 akan mulai terbayarkan pada tahun anggaran 2025 berjalan.
“Penyaluran DBH sesuai dengan skema, untuk hutang DBH triwulan 1 tahun 2024 akan terselesaikan tahun anggaran 2025. Berikutnya untuk pajak rokok, PBBKB, PAP itu sesuai dengan skema,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.
Selanjutnya ia juga mengatakan pada tahun 2025 pihaknya telah membayarkan DBH kurang lebih Rp.100 miliar kepada 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung. “Untuk tahun 2025 ini sudah ada penyaluran untuk nilainya kurang lebih di Rp100 miliar. Ini untuk seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Kemudian ia mengatakan dalam tiap tahunnya total DBH yang tersalurkan oleh Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota mencapai Rp1,6 triliun.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen dalam penandatanganan MoU bersama pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembayaran DBH. Sementara MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pembayaran hutang DBH.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan. Hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/Kota merupakan hasil dari proses panjang.
“DBH ini adalah proses panjang. Untuk menghindari penundaan, kami sudah menyiapkan skema. Pembayaran akan terlaksanakan dalam beberapa triwulan,” katanya.
Kemudian untuk tahun 2024, pihaknya akan membayarkan semua untuk DBH 2023. “Sementara tahun 2025 hingga 2027 akan ada pembayaran lagi,” tuturnya.
Lalu ia juga menjelaskan skema pembayaran memberikan kepastian bagi pemerintah kabupaten/kota. Terlebih dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
“Karena daerah perlu kepastian anggaran. Untuk tahun berjalan ini, sebagian akan dibayarkan pada tahun 2025, 2026, dan 2027,” katanya.