Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menanggapi masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Terlebih terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Hal tersebut tersampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia mengakui bahwa alokasi untuk belanja pegawai melebihi ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Memang benar, belanja pegawai pada APBD Perubahan 2025 melampaui ketentuan. Karena itu, Pemprov akan segera melakukan langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai aturan,” kata Marindo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kemudian menurutnya, kenaikan belanja pegawai terpicu oleh beberapa faktor. Seperti peningkatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), penambahan tenaga ASN dari jalur PPPK, serta kebijakan pusat terkait sistem penggajian aparatur.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen Pemprov untuk segera melakukan rasionalisasi sebagaimana yang diharapkan DPRD. “Kami akan meninjau ulang pos-pos belanja pegawai agar sesuai regulasi. Masukan dari DPRD tentu menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya Marindo menambahkan, Pemprov Lampung tetap memberi prioritas pada anggaran pembangunan yang langsung berdampak bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
“Pengendalian belanja pegawai sangat krusial agar program strategis daerah tidak terganggu,” ujarnya.
Lalu ia juga memastikan, Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berkoordinasi intensif dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Sehingga upaya menjamin pelaksanaan APBD Perubahan 2025 maupun APBD 2026 berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.








