Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga tiga bulan kedepan yakni 31 Oktober 2025. Sebelumnya program tersebut hanya sampai 31 Juli 2025.
Kabar perpanjang Pemutihan tersebut terumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, Minggu, 27 Juli 2025.
Dalam video tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyebut. Perpanjang program pemutihan setelah mendapatkan banyak permintaan serta dorongan dari berbagai lapisan masyarakat.
“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat. Dengan ini kami mengumumkan perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ujar Jihan dalam video tersebut.
Kemudian tak lupa ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan program ini. Ia menegaskan bahwa perpanjangan program ini dengan berbagai kemudahan layanan.
“Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” lanjutnya.
Mutasi Kendaraan
Salah satu kemudahan dari Pemprov Lampung yakni fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa terkenai pajak kendaraan tahun pertama.
“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor anda melalui samsat dan gerai Bapenda seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” katanya mengakhiri video tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan. Pihaknya mencatat sebanyak 251.852 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan dengan total penerimaan sebesar Rp116 miliar.