Jakarta (Lampost.co)–Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai sorotan tajam. Langkah tersebut bisa merusak kredibilitas Indonesia di mata investor nasional maupun internasional.
Info Penting:
- HGU SGC diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
- pencabutan HGU yang telah dilegalkan negara berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia meninjau ulang penilaian risiko investasi di Indonesia.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut HGU SGC seluas 85.000 hektar di Provinsi Lampung.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho menilai pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, aset yang telah dilepas negara melalui mekanisme lelang resmi tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
“Dengan mencabut sertifikat HGU SGC, negara memberi sinyal bahwa kontrak tingkat tinggi sekalipun bisa dibatalkan. Ini merusak kepercayaan yang dibangun Indonesia dengan susah payah,” kata Hardjuno.
Hardjuno mengingatkan, aset SGC diperoleh melalui lelang BPPN pada 2001 dalam proses penyelesaian krisis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses tersebut berada di bawah pengawasan ketat Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Menurutnya, pencabutan HGU yang telah dilegalkan negara berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia meninjau ulang penilaian risiko investasi di Indonesia. Terlebih, Indonesia selama ini dipersepsikan sebagai salah satu “titik terang global” dalam pemulihan ekonomi.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu, yang mengajak pemangku kepentingan global bermitra dengan Indonesia.
“Di Davos Presiden menegaskan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Namun, di dalam negeri justru terjadi pencabutan HGU tanpa putusan pengadilan dan tanpa proses perdata,” ujarnya.
Kewenangan di Tangan Menteri Keuangan
Hardjuno menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola seluruh aset negara, yaiyu baik bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dengan dasar itu, penjualan atau pemindahtanganan aset negara melalui lelang resmi oleh Menteri Keuangan cq. BPPN bersifat sah dan tidak dapat diganggu gugat.
“Negara bahkan wajib menghapus pencatatan aset yang sudah terjual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena negara telah menerima pembayaran penuh sebagai penerimaan negara,” jelasnya.
Berpotensi Langgar Perjanjian Investasi
Hardjuno menilai aneh jika aset yang telah dilepas melalui lelang resmi BPPN justru diklaim oleh lembaga negara lain. Menurutnya, Kementerian Keuangan merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan aset negara.
“Jika tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Sejumlah praktisi hukum juga mengingatkan bahwa pencabutan HGU SGC berpotensi memicu gugatan melalui mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Kasus tersebut bisa ditafsirkan sebagai pengambilalihan aset tanpa proses hukum yang semestinya dan melanggar perjanjian investasi bilateral.
Beberapa praktisi hukum mengingatkan kasus ini dapat memicu klaim
penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS, investor-state dispute settlement).
Hal itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambilalihan tanpa proses
hukum yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap
sebagian besar perjanjian investasi bilateral.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Wakil Rektor Tiga, Universitas
Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah
perlu bijaksana dan berhati-hati dalam persoalan pencabutan mendadak
HGU SGC karena dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan investor.
“Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam konteks ini agar perlindungan hukum
investasi dan para investor dijamin. Jangan sampai terkesan serampangan
agar iklim investasi nasional tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya
(UB), Malang, Adhi Cahya Fahadayna, mengatakan perumusan kebijakan
dalam pencabutan HGU secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan dapat menimbulkan keraguan investos asing semakin meningkat.
“Ketika proses perumusan kebijakan tampil semrawut dan tidak terukur dengan kasus pencabutan HGU secara sepihak, keraguan investor akan melebar, dan tentunya ini indikasi kesenjangan visi Presiden yang terartikulasikan dengan baik di WEF Davos dan orientasi pelaksana di bawahnya. Tanpa penyelarasan yang tegas atas prosedur, ritme, dan prioritas kebijakan, sangat sulit untuk membuat kepercayaan naik dan arus modal mengalir dengan stabil,” katanya.
Adhi juga menambahkan saat ini Indonesia tengah memasuki fase un-
predictability and uncertainty yang kian mengkhawatirkan. Dari sisi kebijakan,
derajat policy unpredictability meningkat karena terlalu banyak aturan lahir
secara tergesa-gesa tanpa kepekaan terhadap konteks historis maupun kalkulasi dampak turunan yang niscaya.
“Akibatnya, arah ekonomi terlihat kabur dan penuh jargon, minim sasaran
konkret. Sehingga tata kelola kehilangan koherensi dan disiplin eksekusi
yang semestinya menopang kredibilitas negara.” (OL10)








