Bandar Lampung (Lampost.co)– Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan pengelolaan dana insentif fiskal yang di terima oleh Provinsi Lampung tak bisa dialihkan ke program di luar rangkaian pengendalian inflasi daerah.
Hal itu tujuannya agar realisasi dana tersebut dapat sepenuhnya fokus duntuk mencapai pengendalian inflasi yang optimal.
“Kita akan mengoptimalkan untuk memperkuat pengendalian inflasi. Di situ kita fokusnya, tidak mengarahkan ke lain-lain,” ujarnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Insentif ini nantinya akan mengalokasikan ke sejumlah rancangan program pengendalian inflasi. Misalnya kegiatan pasar murah yang menyasar seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Insentif fiskal itu kita fokus untuk program-program pengendalian inflasi. Banyak kegiatannya, di antaranya adalah pasar murah,” kata dia.
Provinsi Lampung memperoleh dana insentif fiskal dari pemerintah pusat sebagai stimulus sekaligus penghargaan karena berhasil mengendalikan inflasi daerah di tahun berjalan 2024.
Nilai insentif fiskal pengendalian inflasi yang Pemprov terima sebesar Rp6.827.578.000,. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung mencatat angka inflasi Provinsi Lampung pada Juli 2024 sebesar 2,55 persen year on year (yoy). Kondisi inflasi di Lampung termasuk sebagai kategori terendah di Sumatra.
Sebelumnya, Provinsi Lampung meraih insentif fiskal pengendalian inflasi senilai Rp6.827.578.000. Pemberian apresiasi atas keberhasilan dalam menekan angka inflasi tahun berjalan 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin dalam agenda di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Senin, 5 Agustus 2024.
Dana insentif ini untuk mengintensifkan upaya stabilisasi harga, menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi. Serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam upaya pengendalian inflasi di Lampung.