Jakarta (lampost.co)–Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Namun, penting bagi karyawan untuk memahami bahwa THR 2026 tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang membebaskan pajak atas tunjangan tersebut. Kebijakan ini masih merujuk pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Ketentuan Teknis Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan.
“Hingga saat ini belum ada regulasi baru yang membebaskan pajak atas THR. Ketentuan masih mengacu pada aturan perpajakan yang ada,” jelas Menaker Yassierli, Jumat, 6 Maret 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, THR sebagai penghasilan tidak teratur (irregular income). Dalam teknis pemotongannya, nilai THR akan tergabung dengan gaji bulanan dalam penghitungan pajak bulan berjalan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Hal ini sering kali menyebabkan potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar ketimbang bulan-bulan biasanya. Namun, sistem ini untuk memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan penghitungan pemotongan pajak yang lebih akurat setiap bulannya.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan slip gaji yang transparan, sehingga pekerja dapat melihat rincian pemotongan pajak tersebut secara jelas. Di sisi lain, para pekerja dapat merencanakan keuangan keluarga dengan bijak, mengingat nilai THR adalah nilai bersih setelah potong pajak (netto).








