Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah merumuskan kenaikan upah minimum 2025. Namun, kalangan pengusaha menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas pekerja. Hal itu sebagai langkah utama untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan kenaikan upah minimum pada 2025 tanpa peningkatan produktivitas akan menjadi tantangan besar.
“Separuh dari tenaga kerja Indonesia berpendidikan di bawah SMP. Artinya, harus meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan,” ujar Azam.
Bob menekankan peningkatan produktivitas pekerja dapat menciptakan ruang bagi kenaikan upah tanpa memicu inflasi atau kenaikan harga barang yang signifikan.
Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus menyelenggarakan program pelatihan yang terstruktur. Terutama dalam bentuk peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para pekerja.
Bob mencontohkan model pelatihan dari beberapa negara yang bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia. Di Singapura, pemerintah menyediakan dana dan fasilitas pelatihan bagi pekerja berusia di atas 40 tahun yang ingin meningkatkan keterampilannya.
Sementara di Korea Selatan memberikan dukungan pelatihan bagi pekerja yang ingin beralih ke bidang berbasis digital.
Bob menekankan pelatihan yang terstruktur penting mengingat setiap tahun ada sekitar tiga juta pencari kerja baru di Indonesia. Sebab, sekitar 100 juta pekerja terdapat 20 persen membutuhkan upskilling dan reskilling agar dapat bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.
Dia berharap pemerintah lebih mengoptimalkan regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Bob mengingatkan pergantian regulasi yang terlalu sering dapat memicu ketidakpastian, berdampak pada investasi, dan berpotensi mengurangi lapangan kerja. Indonesia juga memerlukan 3 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahunnya.
Komponen Kebutuhan Hidup Layak
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum 2025. Hal itu merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan rilis menjadikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Formula penghitungan upah minimum selama itu mengacu pada tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketiga faktor itu tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menggantikan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 memiliki jadwal pada 21 November 2024. Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) memiliki target pada 30 November 2024.
Pengusaha berharap regulasi yang terbit konsisten untuk mendorong stabilitas iklim usaha. Sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh kenaikan upah yang layak.