Kalianda (Lampost.co) – Badan Karantina Indonesia menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon di Pelabuhan Bakauheni. Penahanan pengiriman hewan itu melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
“Penyelundupan kura-kura ambon itu karena tidak adanya dokumen sebagai persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu, pengirimannya tidak melapor ke petugas karantina,” kata Penanggung Jawab Satpel Bakauheni, Santoso, kepada Lampost.co, Selasa, 23 April 2024.
Dia melanjutkan, pengiriman kura-kura ambon itu berasal dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur. Saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, petugas karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni yang sedang patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, menemukan paket di dalam bus penumpang.
“Setelah pemeriksaan ternyata berisi komoditas yang wajib lapor ke karantina,” ujar dia.
Menurut dia, kura-kura ambon memang tidak tergolong jenis satwa dilindungi di Indonesia. Namun, setiap pengiriman satwa harus ada kelengkapan dokumen dan melaporkannya ke petugas karantina di pintu pengeluarannya.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1.400 Burung di Bakauheni
“Hal itu untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” kata dia.
Pengiriman hewan dan tumbuhan tanpa dokumen itu melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Beleid itu mengatur setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melapor atau tidak menyerahkannya kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran akan terkena sanksi,” kata dia.