Kotabumi (Lampost.co): Polres Kabupaten Lampung Utara sedang melaksanakan pengawasan peredaran minyak goreng dalam kemasan Minyakita.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama menjelaskan saat ini aparat kepolisian Lampung Utara tengah melakukan pengawasan terhadap persoalan minyak goreng dalam kemasan Minyakita.
Baca juga: Bulog Uji Takar Minyakita Keluaran 3 Pabrik di Lampung, Ini Hasilnya
Seperti yang belakangan viral terakait persoalan takaran di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya yang terungkap di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. “Saat ini kami tengah mendalami (pengawasan) terkait takaran pada Minyakita dalam bentuk kemasan. Atau dalam istilahnya undercover,” kata dia.
Sementara itu, Agus salah satu masyarakat mengatakan penemuan minyak goreng dalam kemasan Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan atau takaran menggemparkan warga.
“Sehingga cukup menghebohkan masyarakat. Sebab, sekelas pasar murah tingkat provinsi ada yang jual minyak goreng dalam kemasan kurang takarannya,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa minyak tersebut tertera jelas dalam kemasan 1 liter. Namun saat ditimbang hanya ada 900 ml, bahkan kurang.
Adapun harga minyak goreng dalam kemasan bermerek Minyakita dijual Rp18 ribu per liter. Meski, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
“Namun itu sepertinya tidak berlaku di Kotabumi, Lampung Utara dan sekitarnya. Kami membeli sudah mahal mas, jadi menjualnya segitu. Kalau tidak, bisa rugi,” ujar salah satu penjual di Pasar Dekon Kotabumi, Evi.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News