• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/03/2026 02:17
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung. 

Ricky MarlyAndre Prasetyo NugrohobyRicky MarlyandAndre Prasetyo Nugroho
23/05/24 - 16:50
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pergub Lampung Soal Panen Tebu Abaikan Hak Masyarakat

Peta sebaran titik panas PT SGC tahun 2023 Provinsi Lampung. (dok. Walhi Lampung)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Walhi Lampung merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyebut dengan lahirnya Pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung.

Selain itu Pergub yang berjalan kala itu mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Baca Juga:

Pergub Lampung Soal Panen Tebu Untungkan Korporasi dan Rugikan Lingkungan

“Terbitnya Peraturan Gubernur tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat,” katanya, Kamis, 23 Mei 2024.

Ia mengeklaim hal tersebut merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran. Serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat.

“Serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung,” jelasnya.

 

Titik Api

Berdasarkan hasil monitoring dan riset meja (desk research) oleh Walhi Lampung pada salah satu group perusahaan perkebunan tebu yaitu PT Sugar Group Company (SGC), PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram, pada 2024 ini memang belum terdapat fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar.

Namun berdasarkan analisis menggunakan data sebaran titik api/hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada 2021 sebanyak 57 titik api. Kemudian 2022 sebanyak 38 titik api dan pada 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan yang beragam.

Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam. Pada 2021 sebaran titik api mulai dari April hingga Desember. Kemudian pada 2022 sebaran titik api terdapat pada April hingga September dan 2023 terjadi pada Maret hingga November.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung. Apabila masih terdapat aktivitas pemanenan dengan cara membakar, maka KLHK harus berani untuk memberikan sanksi yang tegas baik pidana dan/atau perdata sesuai perundang-undangan,” pungkasnya.

Tags: pergubtebuwalhi
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam. Dok/PT Antam

Harga Emas Anjlok di Bawah US$5.000, ini Penyebabnya

byEffran
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) -- HARGA emas dunia kembali tertekan dan menyentuh titik terendah dalam sebulan terakhir. Tekanan muncul setelah bank sentral...

Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru untuk Jaga Kesehatan APBN

Purbaya Batasi Pengajuan Anggaran Baru untuk Jaga Kesehatan APBN

byWandi Barboy
22/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi pengajuan anggaran baru oleh kementerian dan lembaga untuk menjaga kesehatan Anggaran...

Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Merak, Provinsi Banten, terpantau landai pada Jumat atau H-1 Lebaran 2026.

H-1 Lebaran Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Terpantau Landai

byNurand1 others
20/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)---- Arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Merak, Provinsi Banten, terpantau landai pada Jumat atau H-1 Lebaran...

Berita Terbaru

Redmi Pad SE 8.7. Dok Xiaomi
Teknologi

5 Tablet Android 2 Jutaan Bisa SIM Card, Internetan Bebas Tanpa WiFi

byEffran
24/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebutuhan perangkat fleksibel terus meningkat. Banyak orang kini memilih tablet untuk belajar, bekerja, dan hiburan. Menariknya,...

Read moreDetails
Jorge Martin GP Brasil

Jorge Martin Enggan Bicara Gelar Juara MotoGP 2026 meski Tempel Marco Bezzecchi

24/03/2026
Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

Sekura Cakak Buah, Tradisi yang Menjaga Identitas Lampung Barat

24/03/2026
WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

24/03/2026
Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

24/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.