Bandar Lampung (Lampost.co) — Pertamina Patra Niaga menyikapi ketersediaan dan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) di beberapa daerah sekitar Sumatera bagian selatan. Sebab, stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan pangkalan resmi LPG 3 Kg dalam keadaan aman.
Kondisi harga di atas HET dan ketersediaan LPG itu turut menjadi keluhan masyarakat di level pengecer atau toko kelontong. Namun, hal itu berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Area Manager Communication, Relation and CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi di pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya.
Pihaknya juga dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
“Pembelian LPG 3 Kg hanya untuk pengguna yang terdata. Pengguna dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi,” kata Nikho, kepada Lampost.co, Kamis, 23 Januari 2025.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan. Dia mencatat realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Lampung hingga 21 Januari 2025 sekitar 12.755 metrik ton (MT).
Dia mengajak masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Sebab, LPG 3 Kg merupakan produk subsidi khusus masyarakat kurang mampu.
“Masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg,” kata dia.