Bandar Lampung (Lampost.co) – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melaksanakan uji tera dan uji density di sejumlah SPBU sekitar Lampung, Kamis, 21 November 2024. Kegiatan itu untuk memastikan kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang konsumen terima sesuai standar.
Proses uji tera dengan menggunakan bejana ukur sesuai standar operasional. “Kami memastikan BBM sesuai ketentuan, baik takaran (on-spec) maupun properti BBM, hingga sampai ke konsumen akhir,” kata Bima Kusuma Aji, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Lampung.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atik, mengatakan pengawasan rutin itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina.
“Hasil peninjauan di beberapa SPBU menunjukkan semua hasil masih dalam batas kewajaran. Sehingga, tidak merugikan pihak pengelola dan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki mobil segera mendaftar ke program subsidi tepat pertalite agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan QR Code untuk penyaluran subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan uji tera itu untuk memastikan takaran BBM yang keluar dari dispenser sesuai jumlah pembelian konsumen.
Sementara itu, uji density untuk mengevaluasi kualitas BBM berdasarkan tingkat kerapatan massa yang memenuhi standar produk Pertamina. “Kami ingin memberikan rasa percaya dan nyaman kepada masyarakat dalam bertransaksi BBM di SPBU,” kata Nikho.
Sebab, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk menjaga kualitas dan kuantitas BBM. Salah satu langkah penting dengan tera ulang pompa dispenser secara berkala bersama Unit Metrologi Disperindag (Dinas Perdagangan).
Hal itu guna memastikan konsumen mendapatkan jumlah liter BBM sesuai pembayaran. “Kamu mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan atau memiliki keluhan terkait produk dan layanan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujarnya.