Bandar Lampung (Lampost.co)—- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan. Meskipun sudah melakukan penutupan di dalam negeri, hal ini terjadi akibat server utamanya berada di luar negeri.
“Ini (pinjol ilegal) sudah menutup ratusan. Bahkan mungkin ribuan tapi muncul terus, server di luar negeri,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Jumat, 8 November 2024.
Ia menjelaskan, meski aplikasi atau laman pinjol ilegal di dalam negeri sudah tertutup namun karena server berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, hal ini membuat aktivitas ilegal itu tetap tumbuh.
Mirza juga menekankan bahwa upaya penutupan pinjol ilegal itu merupakan bagian dari tindakan hukum. Termasuk menelusuri rekening bank terkait pinjol ilegal itu untuk kemudian melakukan penutupan.
“Kalau di ranah hukum sudah kita lakukan, akan menutup,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjutnya, kerja sama antar-negara khususnya regulator keuangan dan aparat penegak hukum perlu terbangun dan memperkuat.
“Tapi kalau server di luar negeri harus ada kerja sama dengan luar negeri. Bukan hanya regulator keuangan tapi juga aparat hukum,” katanya.
Di sisi lain ia menekankan pentingnya konsumen termasuk generasi muda untuk memahami sebelum melakukan transaksi keuangan dengan skema beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL). Termasuk mengakses peer to peer lending (P2P/pinjaman daring). Baik sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman.
Selain itu, lembaga jasa keuangan (LJK), lanjut dia, juga perlu memberikan edukasi dan pemahaman terkait produk secara lengkap dan transparan.
Perlindungan Konsumen
OJK, lanjut Mirza, sudah memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang tidak menerapkan kaidah perlindungan konsumen.
“Harus menjelaskan secara transparan, menjelaskannya dengan baik. Jangan dengan tulisan kecil-kecil karena setiap pinjaman itu pasti ada bunga dan pengembaliannya kalau tidak bayar ada penagih. Kami menerima banyak keluhan tentang metode penagihan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.