Kalianda (Lampost.co)–Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Hal itu Intji katakan dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin, 28 April 2025.
Program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Bapenda Raih Pendapatan Rp6 Miliar/Hari dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.
Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa
“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.
Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.