Jakarta (Lampost.co): Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengemukakan bahwa kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sedang jadi perhatian publik sebaiknya bersifat opsional atau pilihan.
“Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisir. Artinya pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah,” kata Diana melansir, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca juga: Ada Iuran Tapera, Bagaimana Buat yang Sudah Punya Rumah?
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah. Maka, tidak perlu ikut Tapera dan mendapat kewajiban membayar iuran. “Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sebaiknya tidak usah ikut Tapera lagi,” katanya.
Menurutnya, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera, menjadi kekhawatiran dapat menjadi beban dan memberatkan para pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran dari Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran Iuran Tanggungan Pekerja dan Perusahaan
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja menjadi tanggungan bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri menjadi tanggungan sendiri sebesar 3 persen.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menggencarkan sosialisasi terkait Tapera dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Kemnaker menyebutkan pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini. Kemnaker tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.
Namun, tenggat waktu peraturan tingkat menteri itu akan selesai, masih belum dapat dipastikan mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Batas waktunya adalah tahun 2027, periode saat perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tidak Berhubungan dengan APBN
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya,” kata Moeldoko usai menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menegaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.
Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran. Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Yakni tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dengan teken Presiden Joko Widodo pada bulan ini.
Layaknya Bapertarum
Moeldoko menjelaskan bahwa program serupa untuk pendanaan rumah dengan pengelola pemerintah sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dengan peruntukkan bagi ASN.
“Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini perluasan yang tadinya hanya ASN, kemudian menyasar pekerja dan mandiri swasta. Karena belum ada pemahaman sebenarnya. Kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa Tapera bukan berbentuk iuran. Namun, pemupukan dana yang dapat kembali kepada nasabah atau peserta. Hal itu jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai peserta, seperti di PHK, mengundurkan diri dan pensiun.
Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta. Sehingga peserta bisa mengetahui riwayat dana masing-masing.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.