• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 15:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Presiden Bersiap Keluarkan Keppres THR 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres).

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
07/03/25 - 22:29
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan investor kawakan dunia Ray Dalio dan sejumlah taipan dan pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Galih Pradipta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) menghadiri pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan investor kawakan dunia Ray Dalio dan sejumlah taipan dan pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Galih Pradipta.

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres). Regulasi itu mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

 

“Nanti beliau yang akan mengumumkan.” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

 

Kemudian dalam kesempatan terpisah, 6 Februari 2025. Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tetap cair walau sedang penerapan kebijakan efisiensi APBN. Ia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu tidak menyebutkan detail besarannya.

 

Walaupun demikian, saat ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.

 

Sementara itu, umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, perkiraannya jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan juga biasanya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

 

Kemudian aturan mengenai THR Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus terpenuhi.

 

Sejahterakan Pekerja

Selanjutnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

 

Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, yakni ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN). pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Kemudian, para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, ada juga karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

 

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus juga berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

 

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus terbayar. Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana teratur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Sanksi administratif itu mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sampai penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

 

Tags: anggota polriASNCalon Pegawai Negeri SipilCASNGaji ke-13gaji ke-14Idul Fitriinvestor duniaKeppresKeputusan PresidenMenkeumenteri keuanganPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJApejabat negarapekerja harian lepaspelaku usahapenerima tunjangan PNSpensiunanperjanjian kerja waktu tertentuperjanjian kerja waktu tidak tertentuPKWTPKWTTPPPKPrabowo Subiantoprajurit TNIPRESIDENray dalioSri Mulyani IndrawatitaipanTHRTunjangan Hari Raya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 14 Januari 2026 Melonjak Lagi

byEffran
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meroket untuk perdagangan pada Rabu, 14 Januari 2026....

Pedagang buah di Bandar Lampung sedang merapihkan barang dagangannya. Lampost.co/Restu

Dampak Kondisi Ekonomi, UMKM di Bandar Lampung Keluhkan Omzet Turun Tajam

byEffran
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bandar Lampung menghadapi tekanan berat sepanjang 2025. Banyak...

Pemprov Lampung Targetkan 101 Titik SPKLU Dapat Beroperasi pada 2026

Pemprov Lampung Targetkan 101 Titik SPKLU Dapat Beroperasi pada 2026

byRicky Marlyand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan kesiapan infrastruktur guna menopang pertumbuhan kendaraan listrik yang kian pesat....

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera
Lampung

Jadwal Lengkap Pemilihan Rektor Itera

byWandi Barboyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Institut Teknologi Sumatera (Itera) resmi mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Rektor periode 2026–2030. Masa bakti Rektor Itera Prof. I...

Read moreDetails
Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

Mulai Penjaringan Rektor, Itera Cari Pemimpin ‘Bijak’

14/01/2026
Nvidia H200 Tiongkok

Nvidia Resmi Diizinkan Jual Chip AI H200 ke Tiongkok, Babak Baru Persaingan Teknologi

14/01/2026
subtitle otomatis CapCut

Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut Praktis

14/01/2026
kode redeem FF 14 Januari 2026

Kode Redeem FF 14 Januari 2026: Klaim Hadiah Gratis

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.