Jakarta (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki fase transisi kepemimpinan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Langkah tersebut diikuti dua pejabat strategis lainnya, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif.
Serta Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek. Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Baca juga: OJK Kini Bisa Gugat Lembaga Keuangan Nakal, Aturan Baru Resmi Berlaku
Dalam siaran pers OJK yang rilis Jumat, 30 Januari 2026, Mahendra menegaskan pengundurannya yang melakukan secara bersamaan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral. Hal iniguna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang pihaknya nilai pelu lakukan.
OJK memastikan seluruh proses pengunduran diri telah pihaknya sampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengawasan Jasa Keuangan
Meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan, OJK menegaskan stabilitas dan kontinuitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, serta DKTK akan berjalan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku. Guna memastikan kebijakan, pengawasan. Serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri tidak terganggu.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik. Transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan, di tengah di namika yang tengah berlangsung.








