Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penerapan cukai pada sejumlah produk konsumsi harian seperti popok dan tisu basah. Langkah itu untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai dan meningkatkan potensi pendapatan nasional.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu disebutkan pemerintah melakukan kajian terhadap potensi penerimaan baru dari Barang Kena Cukai (BKC).
“Penggalian potensi penerimaan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Salah satunya dengan mengkaji potensi BKC berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah,” tulis beleid tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan kajian itu untuk melihat potensi penerimaan negara dari barang konsumsi yang penggunaannya semakin luas di masyarakat. Ia menegaskan kebijakan cukai tidak hanya bertujuan menambah pendapatan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi yang lebih berkelanjutan.
Selain popok dan tisu basah, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan cukai pada emisi kendaraan bermotor serta makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Produk tersebut berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
“Tujuan utama kami mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP. Namun, kebijakan ini tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul,” ujar Purbaya.
Rencana perluasan cukai itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara yang lebih optimal di periode 2025–2029. Pemerintah menilai sistem cukai yang adaptif terhadap perubahan konsumsi masyarakat agar penerimaan negara tetap kuat di tengah dinamika ekonomi global.
Selain membahas perluasan objek cukai, PMK Nomor 70 Tahun 2025 juga mencantumkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan bagian dari program jangka menengah Kementerian Keuangan yang akan selesai pada 2027,” tertulis dalam dokumen tersebut.







