• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 22:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Purbaya Pertimbangkan Popok hingga Tisu Basah Kena Cukai

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

EffranbyEffran
12/11/25 - 21:31
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pajak. Ilustrasi

Pajak. Ilustrasi

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penerapan cukai pada sejumlah produk konsumsi harian seperti popok dan tisu basah. Langkah itu untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai dan meningkatkan potensi pendapatan nasional.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu disebutkan pemerintah melakukan kajian terhadap potensi penerimaan baru dari Barang Kena Cukai (BKC).

“Penggalian potensi penerimaan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Salah satunya dengan mengkaji potensi BKC berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah,” tulis beleid tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan kajian itu untuk melihat potensi penerimaan negara dari barang konsumsi yang penggunaannya semakin luas di masyarakat. Ia menegaskan kebijakan cukai tidak hanya bertujuan menambah pendapatan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi yang lebih berkelanjutan.

Selain popok dan tisu basah, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan cukai pada emisi kendaraan bermotor serta makanan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Produk tersebut berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Tujuan utama kami mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP. Namun, kebijakan ini tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul,” ujar Purbaya.

Rencana perluasan cukai itu menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara yang lebih optimal di periode 2025–2029. Pemerintah menilai sistem cukai yang adaptif terhadap perubahan konsumsi masyarakat agar penerimaan negara tetap kuat di tengah dinamika ekonomi global.

Selain membahas perluasan objek cukai, PMK Nomor 70 Tahun 2025 juga mencantumkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan bagian dari program jangka menengah Kementerian Keuangan yang akan selesai pada 2027,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Tags: barang kena cukai barucukai popokcukai tisu basahkebijakan fiskal IndonesiaMenkeu Purbaya Yudhi Sadewapajak dan cukai 2025penerimaan negaraPMK Nomor 70 Tahun 2025redenominasi rupiahRUU redenominasi 2027
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.

Ini 10 Modus Kejahatan Siber dan Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai

byEffranand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya kejahatan siber dan penipuan digital di era transaksi online membuat masyarakat perlu semakin waspada dan...

Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.

Hasil Survei dan Liaison Dasar Kebijakan Ekonomi yang Responsif

byEffranand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Hasil survei dan liaison Bank Indonesia (BI) berperan penting sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi. Kebijakan ini...

Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.

Strategis Survei dan Liaison Berperan bagi Kebijakan Ekonomi

byEffranand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bank Indonesia menilai peran data hasil survei dan liaison penting. Ini dipakai sebagai dasar analisis dalam...

Berita Terbaru

FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.
Humaniora

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Global Fund dipastikan menghentikan pendanaan untuk penanganan HIV di Indonesia pada akhir 2026. Menyikapi hal ini, Perkumpulan Keluarga...

Read moreDetails
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Dinkes Bandar Lampung Targetkan Nol Kasus Baru HIV pada 2030

12/11/2025
Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.

Ini 10 Modus Kejahatan Siber dan Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.