Bandar Lampung (Lampost.co) — Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah bank di Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu sesuai dengan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung.
Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, rasio NPL pada posisi Maret 2025 tercatat sebesar 4,82 persen. Meski meningkat, angka tersebut masih berada di bawah benchmark 5 persen.
“NPL Maret 2025 sebesar 4,82 persen masih di bawah benchmark 5 persen. Namun, hal ini tercatat dalam tren meningkat jika membandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat 3,99 persen,” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Kemudian pada Desember 2023, rasio NPL Lampung tercatat sebesar 3,99 persen. Kemudian meningkat menjadi 4,45 persen pada Desember 2024.
Rasio NPL pada Januari 2025 belum juga melandai dengan angka 4,70 persen. Selanjutnya 4,81 persen pada Februari, dan mencapai 4,82 persen di Maret 2025.
Bahkan, rasio NPL Lampung pada tiga bulan tersebut tercatat lebih tinggi bila membandingkan dengan angka rasio NPL nasional. Sebesar 4,66 persen pada Januari, 4,79 persen pada Februari, dan 4,79 persen pada Maret 2025.
Kemudian Otto menambahkan, Pemerintah Pusat kini tengah menggalakkan program penghapusan kredit macet atau piutang UMKM. Dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
“Selaku otoritas sektor keuangan khususnya perbankan. Kami terus mendorong kesuksesan program ini agar berjalan dengan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Lalu menurutnya, sejumlah Bank Himbara yang menjalankan program tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Ia menuturkan, butuh edukasi masif kepada masyarakat perihal kriteria dan persyaratan UMKM yang bisa mendapatkan program tersebut. Ini agar kebijakan bisa terlaksanakan secara transparan.
“Tantangan dalam implementasinya adalah Bank harus mempersiapkan kebijakan internal. Agar bisa terlaksanakan secara hati-hati, terukur, dan tepat sasaran,” pungkasnya.