Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan buruh PT. San Xiong Steel Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 12 Juni 2025.
Aksi tersebut sebagai tuntutan pembayaran gaji sejak bulan April. Selain itu juga mereka menuntut untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Salah satu pekerja PT. San Xiong Steel, Iwan Sitorus, mengatakan. Manajemen berdalih tidak bisa membayar upah karena rekening perusahaan terblokir oleh Polda Lampung. Akibatkan operasional perusahaan terhenti sepenuhnya sejak 27 Maret 2025.
“Kami menuntut agar upah dibayar oleh manajemen. Mereka bilang tidak bisa bayar karena rekening terblokir, padahal kami tetap disuruh absen setiap hari. Jadi status kami masih sebagai karyawan,” katanya.
Kemudian menurutnya, para buruh sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk mengadu kepada pemerintah kabupaten, Gubernur, hingga pihak kepolisian. Namun, sejauh ini belum ada penyelesaian berarti.
Bahkan, buruh menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah yang hanya menunggu proses hukum berjalan. Tanpa memberi kepastian terhadap nasib pekerja.
“Ini yang membuat kami sangat kecewa dengan pemerintah kabupaten, Bupati dan Dinas kabupaten karena tidak ada langkah tegas terkait masalah ini. Dan mereka hanya nunggu proses hukum yang berjalan,” katanya.
Kemudian ia juga mengatakan situasi pabrik kian janggal. Walau tidak beroperasi, perusahaan terjaga ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan, tenaga kerja asing (TKA) yang berada di dalam perusahaan tidak bisa keluar.
“Tidak ada kegiatan sama sekali sejak tanggal 27 Maret sampai sekarang. Tapi perusahaan terjaga oleh kepolisian. Bahkan TKA tidak bisa keluar dan kepolisian tidak bisa masuk,” katanya.