Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Penjabat Gubernur Lampung resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK. Adapun penetapan tersebut untuk 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
UMK yang berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut pengesahannya melalui SK Gubernur. “UMK 15 kabupaten/kota di Lampung sudah di SK-kan oleh Pj Gubernur,” kata Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2025 Ditetapkan Jadi Rp3,3 Juta
Ia menjelaskan dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat 5 daerah yang UMK-nya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara untuk 10 daerah lainnya mengikuti ketetapan UMP.
“Sebanyak 10 daerah yang UMK-nya tidak di atas UMP. Karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang mereka tetapkan di bawah UMP,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah membentuk tim guna melakukan pengawasan pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu untuk memastikan terhadap implementasi di lapangan sesuai dengan regulasi.
“Bila ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP, maka silahkan untuk lapor. Karena UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun. Sementara di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah,” kata dia.
Adapun besaran UMK 2025 untuk 15 kabupaten/kota di Lampung antara lain:
Lima daerah yang menetapkan UMK 2025 di atas UMP Lampung 2025:
– Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 penetapan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
– Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025. Yakni tentang penetapan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
– Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025. Yakni tentang penetapan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.
– Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Yakni tentang penetapan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.
– Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/847/V.08/2024. Yakni tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 penetapan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.
Kemudian 10 kabupaten yang UMK-nya mengikuti UMP sebesar Rp2.893.069 per bulan antara lain Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.
Selanjutnya Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus, dan Lampung Barat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News