Bandar Lampung (Lampost.co) — Rumah subsidi mendominasi minat hunian masyarakat Lampung. Hal tersebut terlihat dari total minat hunian perumahan, 80 persennya adalah permintaan rumah bersubsidi.
Deputi Branch Manager BTN Kota Bandar Lampung, Frinsavina mengatakan dari total keseluruhan masyarakat yang mengambil perumahan, 76 persennya tercover melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
“Sebanyak 76 persen dari total keseluruhan masyarakat ambil perumahan di Lampung. BTN jadi perbankan yang mendominasi membiayai rumah subsidi tersebut,” katanya usai kegiatan FGD di Ruang Abung Komplek Kantor Gubernur, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga:
Disperkim Bandar Lampung Terbitkan 6 Izin Perumahan Selama 2024
Menurutnya, Kota Bandar Lampung sudah banyak rumah cluster sehingga untuk perumahan bersubsidi mendominasi di daerah pinggiran kota yakni Pesawaran dan Lampung Selatan.
“Yang mulai tumbuh selain Kota Bandar Lampung di antaranya Lampung Selatan dan Pesawaran, karena kebanyakan rumah ini ada di pinggiran kota,” katanya.
Adapun saat ini pihaknya mendapatkan kuota 2.100 unit perumahan subsidi dari pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2024.
Dari 2.100 unit rumah subsidi tersebut telah tersalurkan seluruhnya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk di Lampung kuotanya ada 2.100 unit, sampai dengan sekarang sudah kami salurkan semua. Dari bulan September kita sudah tidak bisa menyalurkan lagi karena kuota sudah habis,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika masih ada masyarakat yang akan melakukan akad perumahan bersubsidi. Namun terkendala oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“SLIK OJK salah satu cara untuk membaca karakter seseorang terhadap pembiayaan, karena di situ akan terbaca pinjamannya seperti apa, lancar atau tidak dan ini memang secara aturan bank diatur,” katanya.
Menurutnya jika masyarakat menunggak melakukan pembayaran maka pihaknya tidak bisa lagi memberikan pembiayaan baru.
“Ketika menunggak pasti tidak bisa lagi memberikan pembiayaan baru, itu aturan dari perbankan. Ketika sudah lunas minimal dua tahun baru clear,” katanya.