Bandar Lampung (Lampost.co)– Satuan Tugas (Satgas ) Halal Kementerian Agama menggelar supervisisi dan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di 30 titik lokasi pasar di 15 kabupaten/Kota se Lampung.
Kegiatan tersebut sebagai upaya menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk yang masuk, beredar dan menjual belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024, “Kata Puji Raharjo saat turut Kampanye Halal di Pasar Tani Kemiling Bandar Lampung, Kamis, 4 April 2024.
Wajib Halal
Ia menyebut berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ke tiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH dan juga Rumah Pemotongan Unggas (RPU).
“Hari ini seluruh Satgas Halal di kabupten/kota di Lampung mendampingi proses halal, penyuluh agama, Kepala KUA Kecamatan. Turun ke pasar-pasar tradisional untuk mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha golongan mikro dapat memperoleh fasilitas sertifikat halal gratis atau Sehati,” jelasnya.
Ia menegaskan mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha di Lampung, terutama di Pasar Cimeng dan Pasar Tani Bandar Lampung. Agar segera mengurus sertifikat halal bagi produk mereka.
Puji menambahkan sertifikasi halal tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim. Tetapi untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global.
“Sertifikat halal ini menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Sehingga lebih mudah diterima oleh konsumen muslim di Indonesia maupun di luar negeri,” pungkasnya.