Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung menyebut konsep dan fungsi Coretax sebagai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan nasional. Sistem itu untuk menyederhanakan seluruh layanan pajak agar lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto, mengatakan Coretax memiliki dua pengertian utama dalam sistem perpajakan.
Pertama, Coretax sebagai sistem bisnis administrasi perpajakan yang secara lengkap Coretax Administration System (CTAS). Sistem itu mencakup seluruh pelayanan inti dari pemerintah melalui DJP untuk wajib pajak.
“Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga seluruh permohonan wajib pajak, termasuk proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Tunas, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, CTAS mencerminkan proses end to end pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Seluruh tahapan pelayanan perpajakan, dari awal hingga akhir, yang berada dalam satu sistem yang terintegrasi. “Ini pengertian Coretax dari sisi sistem bisnis perpajakan,” kata dia.
Selain sebagai sistem bisnis administrasi perpajakan, Coretax juga label merek dari aplikasi sistem perpajakan DJP. Aplikasi itu berbasis web dan sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah. “Seluruh aplikasi DJP kini bergabung dan terintegrasi ke dalam Coretax,” ujarnya.
Tunas menambahkan sebelum adanya Coretax, layanan perpajakan masih banyak manual dan tersebar di berbagai portal aplikasi. Kondisi itu membuat wajib pajak harus mengakses layanan yang berbeda untuk keperluan pendaftaran, pelaporan, maupun layanan lainnya.
“Menurut data, ada sekitar 90 layanan, baik manual maupun aplikasi, yang masih terpisah-pisah sehingga cukup ribet bagi masyarakat,” katanya.
Pembaruan sistem Coretax membuat seluruh layanan perpajakan kini dapat terakses dalam satu aplikasi berbasis digital dan online. Sistem itu mampu mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan terintegrasi.








