Kotabumi (lampost.co) — Sejumlah pekerja melaporkan salah satu perusahaan swasta ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Senin, 8 Juli 2024. Perusahaan tempat mereka bekerja memecat secara sepihak.
“Kami mengadu terkait PHK secara sepihak,” ujar seorang karyawan, Herfi Agung Safarada, yang datang bersama Al Sani, Bakri, dan Kantor Hukum Marwan Affandi, Supriyo and Partner Kotabumi, Supriyo.
Dia menilai pemecatan itu tidak sesuai aturan dan tanpa memberi peringatan. Apalagi, pesangon juga tidak tahu kejelasannya. “Saya ini bekerja 17 tahun, tetapi seperti tidak ada gunanya,” ujar dia.
BACA JUGA: Ini Daftar Pekerjaan yang Terancam Hilang Tergantikan AI
Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait hubungan pekerja dengan pihak perusahaan di Lampung Utara itu. “Harapannya ada penjelasan dari perusahaan,” ujar dia.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampura, Nasrul Syahrial, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan karyawan tersebut.
Hal itu dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan guna menemukan titik tengah dalam persoalan hubungan kerja. “Untuk sementara, itu yang baru dapat kami berikan,” kata dia.