Bandar Lampung (Lampost.co)– Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Lampung mencatat, selama 2024 ini pihaknya telah mensertifikasi 57 lebih perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi usaha.
Kepala BSPJI Lampung, Syamdian mengatakan BSPJI Palembang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah BSPJI. Pihaknya memiliki berbagai laboratorium pengujian, termasuk laboratorium aneka komoditi pangan dan non-pangan. Lalu, laboratorium pencemaran (air limbah, udara, emisi, dan kebisingan), serta laboratorium mikrobiologi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
Baca juga: Akses Jalan Pertanian dan Pariwisata Jadi Prioritas BPJN Lampung
“Selain itu, terdapat laboratorium instrumen, laboratorium kalibrasi, ruang uji sensorik dan organoleptik,” kata dia, Jumat, 29 November 2024.
Syamdian menambahkan, hasil pengujian di laboratorium dan audit di tempat usaha akan menghasilkan dokumen yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi usaha. Antara lain seperti sertifikasi produk, sistem mutu (ISO 9001), Industri Hijau, dan manajemen lingkungan. Selanjutneamanan pangan, manajemen K3, lembaga pemeriksaan halal, pelayanan laboratorium, pelatihan, dan konsultasi teknis.
“Sampai sekarang pun, ketidaktahuan masyarakat tentang cara mendapatkan dokumen dan sertifikasi SNI masih ada, sehingga banyak yang menggunakan jasa agen konsultan swasta yang lebih mahal,” kata dia.
Pendampingan
Di BSPJI Lampung, pendampingan berupa pembinaan, pelatihan, konsultasi, dan pembuatan sertifikat dilakukan sesuai standar layanan lembaga pemerintah dengan biaya lebih murah.
“Pemberian pendampingan itu meliputi kelengkapan dokumen. Kemudian cara pengolahan pangan yang baik dan pengujian materi. Hasil audit yang kita terima sekitar 1 hingga 2 bulan untuk mendapatkan sertifikat SNI dari suatu usaha industri. Selanjutnya dengan pengujian awal biasanya pelaksanaannya selama 14 hari kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Standardisasi dan Sertifikasi, Nanti Musita mengatakan dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Industri Hijau yang BSPJI keluarkan adalah resmi dan bersertifikat.
“Dari hasil pendampingan dan audit, tempat usaha tersebut sesuai standar BSPJI. Maka tim akan merekomendasikan untuk memberikan dokumen sertifikasi SNI yang berlaku selama 4 tahun,” jelasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News