Bandar Lampung (Lampost.co)– Sempitnya lapangan kerja di Provinsi Lampung menjadi salah satu faktor yang mendorong warga Lampung bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan data Big Data Command Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tercatat sebanyak 36.501 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bekerja di luar negeri selama periode 2022-2023.
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Disorot Jadi Kelompok Tingkat Pengangguran Tertinggi
Dari banyaknya warga Lampung yang menjadi PMI dominasinya berlatar belakang pendidikan hanya sampai tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa meskipun sempitnya lapangan kerja bukan alasan tunggal, minimnya kemampuan daerah menyerap tenaga kerja juga menjadi salah satu faktor pendorong.
“Alasan utama warga memilih bekerja di luar negeri adalah untuk memperbaiki perekonomian keluarga. Selain itu, terbatasnya lapangan kerja untuk perempuan dan masyarakat berpendidikan rendah juga berperan besar,” katanya, Kamis, 21 November 2024.
Faktor lain yang mendorong warga menjadi PMI adalah tawaran tingginya gaji di luar negeri bila membandingkan bekerja di Indonesia. Selain itu, bonus demografi di Indonesia yang menghasilkan surplus angkatan kerja juga menjadi pemicu tingginya migrasi tenaga kerja.
Taiwan Negara Tujuan Favorit
Ahmad Fauzi juga menerangkan PMI asal Lampung memilih Taiwan menjadi negara untuk bertaruh hidup. Selama 2022-2023, sebanyak 19.474 orang dari Lampung tercatat bekerja di negara tersebut.
“Pekerja migran kita umumnya bekerja di sektor domestik yang masih membutuhkan banyak tenaga kerja dari luar negeri,” terangnya.
Beberapa sektor kerja PMI asal Lampung di beberapa negara di antaranya menjadi pengasuh sebanyak 11.119 orang. Selain itu, pembantu rumah tangga sebanyak 8.562 orang dan pekerja umum sebanyak 7.604 orang. Selanjutnya, domestic worker 1.738 orang dan pekerja konstruksi sebanyak 1.711 orang.
Dia menambahkan lemberian pelindungan negara terhadap PMI sudah ada dalam aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Yakni tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Di mana pelindung diberikan pada 3 waktu. Yaitu sebelum, selama, dan sesudah bekerja,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News