Kalianda (Lampost.co): Seluruh pegawai Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) baik di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga kecamatan di kabupaten setempat mendapatkan tunjangan keagamaan. Seluruh pegawai Pemkab Lampung Selatan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya).
“Semua yang berstatus THLS akan dapat THR. Meskipun, berada di lingkungan kecamatan,” ujar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Usai menyerahkan THR kepada ASN, PPPK, dan THLS di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamsel, Rabu, 27 Maret 2024.
Mendampingi Bupati dalam kegiatan pembagian THR pegawai Lampung Selatan tersebut Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin.
Nanang Ermanto mengatakan besaran untuk THR bagi ASN dan PPPK yaitu 1 bulan gaji pada Maret 2024 dan tunjangannya. Sedangkan, tunjangan keagamaan bagi THLS sebesar Rp500 ribu per orang.
“THR ini suatu kewajiban bagi Pemkab Lampung Selatan untuk memberikan kepada ASN, PPPK dan THLS. Maka, Pemkab Lamsel harus menyiapkan anggaranya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin mengatakan, sesuai perintah Bupati Lamsel mulai Rabu, 27 Maret 2024, sebanyak 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.
“Semua proses sudah kita serahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemprov berkomitmen memenuhi poin-poin dalam SE tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.