• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 21/08/2025 16:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sepanjang 2024 OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPR Syariah

NurbyNur
14/10/24 - 09:55
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Otoritas Jasa Keuangan

Logo: Otoritas Jasa Keuangan. Dok/OJK

Bandar Lampung (Lampost.co)— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. OJK melakukan hal tersebut guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Selama 2024 sampai saat ini telah kami lakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut OJK lakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS. Yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang OJK tentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan. Selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR. Atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung. PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia. PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo. Lalu PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia. Serta PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Tags: BPRBPRSizin BPRSOJKpencabutan izin
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 dan Upacara Perubahan Eselonisasi atau Nivelering Jabatan Sat Brimob Polda Lampung, Kamis (21/8/2025)..Dok/Polda Lampung.

Hari Juang Polri Momentum Perkuat Dedikasi dan Adaptasi terhadap Tantangan Zaman

byNur
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025...

Pengamat kebijakan publik sekaligus Akademisi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Dok Unila

Pengembangan Industri Pengolahan Makanan Mewujudkan Ekonomi Mandiri

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dok Istimewa

Kejari Bandar Lampung Amankan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

byTriyadi Isworoand1 others
20/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021. Dua...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.