Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan itu akan menambah beban biaya pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan baru. Sementara, besaran opsen pajak PKB dan BBNKB adalah 66 persen dari nilai pajak terutang. Untuk itu, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan tambahan biaya yang cukup signifikan.
Milsanya, PKB kendaraan Rp1 juta terkena opsen PKB Rp660 ribu sehingga total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta. Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB.
Adanya opsen PKB dan BBNKB juga membuat jumlah komponen pajak yang harus masyarakat bayar menjadi tujuh. Kebijakan itu akan berdampak langsung pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.
Pemerintah mengharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, penting bagi masyarakat untuk mencermati perubahan itu dan mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan layanan online untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Website Samsat
1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan.
2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, termasuk huruf awal, angka, dan huruf akhir.
3. Pilih warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): hitam, merah, atau kuning.
4. Centang verifikasi “Saya Bukan Robot” dan klik “Lihat Info”.
5. Informasi detail tentang kendaraan dan pajak yang harus masyarakat bayar akan muncul.
Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
1. Unduh aplikasi Signal di perangkat Android atau iOS Anda.
2. Buka aplikasi dan pilih “Lanjut ke Beranda” setelah membaca informasi awal.
3. Daftar akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon, dan membuat kata sandi.
4. Verifikasi data dengan mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto.
5. Masukkan kode OTP yang terkirim ke nomor telepon terdaftar.
6. Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih “Tambah Kendaraan Bermotor”.
7. Masukkan data kendaraan, termasuk nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
8. Informasi lengkap mengenai pajak akan tersedia di aplikasi.
Total Komponen Pajak Kendaraan
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya administrasi TNKB