• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Siap-siap, Ada 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Mulai Januari 2025: Ini Rinciannya

Effran by Effran
30/12/24 - 15:42
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Suasana Kota Bandar Lampung saat adanya kemacetan dan kepadatan kendaraan motor dan mobil. Dok Lampost.co

Suasana Kota Bandar Lampung saat adanya kemacetan dan kepadatan kendaraan motor dan mobil. Dok Lampost.co

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah akan memberlakukan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu akan menambah beban biaya pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan baru. Sementara, besaran opsen pajak PKB dan BBNKB adalah 66 persen dari nilai pajak terutang. Untuk itu, pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan tambahan biaya yang cukup signifikan.

Milsanya, PKB kendaraan Rp1 juta terkena opsen PKB Rp660 ribu sehingga total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta. Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB.

Adanya opsen PKB dan BBNKB juga membuat jumlah komponen pajak yang harus masyarakat bayar menjadi tujuh. Kebijakan itu akan berdampak langsung pada masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan.

Pemerintah mengharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, penting bagi masyarakat untuk mencermati perubahan itu dan mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan layanan online untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Website Samsat

1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan.

2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, termasuk huruf awal, angka, dan huruf akhir.

3. Pilih warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): hitam, merah, atau kuning.

4. Centang verifikasi “Saya Bukan Robot” dan klik “Lihat Info”.

5. Informasi detail tentang kendaraan dan pajak yang harus masyarakat bayar akan muncul.

Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

1. Unduh aplikasi Signal di perangkat Android atau iOS Anda.

2. Buka aplikasi dan pilih “Lanjut ke Beranda” setelah membaca informasi awal.

3. Daftar akun dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon, dan membuat kata sandi.

4. Verifikasi data dengan mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto.

5. Masukkan kode OTP yang terkirim ke nomor telepon terdaftar.

6. Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih “Tambah Kendaraan Bermotor”.

7. Masukkan data kendaraan, termasuk nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.

8. Informasi lengkap mengenai pajak akan tersedia di aplikasi.

Total Komponen Pajak Kendaraan

  1. BBNKB
  2. Opsen BBNKB
  3. PKB
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
  6. Biaya administrasi STNK
  7. Biaya administrasi TNKB
Tags: aplikasi Samsat Digital Nasional.cara cek pajak kendaraan onlineOpsen BBNKBOpsen Pajak Kendaraan BermotorPajak Kendaraan 2025
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Inflasi 0,04 Persen M-to-M Bulan Juni

Lampung Inflasi 0,04 Persen M-to-M Bulan Juni

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat inflasi Juni 2025 sebesar 0,04 persen secara bulanan atau month...

Lampung Wedding Fair 2025 digelar 4-6 Juli di Lampung City Mall. Hadirkan 55 vendor dengan target transaksi Rp2,5 miliar. Dok

Lampung Wedding Fair 2025 Hadir di LCM, Target Transaksi Tembus Rp2,5 Miliar

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Eleazar Event Organizer menggelar Lampung Wedding Fair 2025 di Main Hall Lampung City Mall (LCM), pada...

Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 1 Juli 2025 Hari ini Melonjak di Awal Bulan

by Effran
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali melonjak untuk perdagangan pada Selasa, 1...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.