• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Siap-siap, Seluruh Kendaraan Wajib Asuransi Mulai 2025

Effran by Effran
01/01/25 - 12:02
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Suasana Kota Bandar Lampung saat adanya kemacetan dan kepadatan kendaraan motor dan mobil. Dok Lampost.co

Suasana Kota Bandar Lampung saat adanya kemacetan dan kepadatan kendaraan motor dan mobil. Dok Lampost.co

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru yang akan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025.

Kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga akibat kecelakaan dari kendaraan yang tertanggung asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan asuransi kendaraan di Indonesia saat ini bersifat sukarela. Namun, UU PPSK mengatur asuransi TPL menjadi wajib.

“Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai UU PPSK akan selesai paling lambat Januari 2025,” ujar Ogi.

Kewajiban asuransi kendaraan itu untuk mendukung sistem gotong royong dalam mengatasi kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Langkah itu juga untuk mengurangi beban finansial korban kecelakaan. Adanya TPL membuat pihak ketiga akan mendapatkan ganti rugi yang layak.

Selain itu meningkatkan penetrasi asuransi. Aset perusahaan asuransi di Indonesia saat ini hanya 5,32% dari GDP. Kebijakan itu dapat memperluas cakupan pasar asuransi.

Kemudian menyelaraskan dengan praktik internasional. Sebab, negara-negara ASEAN lainnya lebih dulu menerapkan asuransi wajib kendaraan.

Namun, penerapan kebijakan itu perlu kesiapan, baik dari sisi regulasi maupun industri. Sebab, terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi, seperti platform pendukung khususnya digital untuk mencatat dan memverifikasi asuransi kendaraan.

Lalu inovasi produk asuransi karena perlu menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk koordinasi antar lembaga, seperti Kementerian Keuangan dan OJK yang sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) untuk mendukung implementasi ini.

Roadmap Perasuransian 2023-2027

Program asuransi wajib kendaraan masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan itu tidak hanya meningkatkan proteksi masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan nasional.

Dokumen roadmap itu menyebut pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu untuk membayar premi sebagai salah satu sumber pendanaan program asuransi wajib.

Selanjutnya, OJK masih menunggu finalisasi rancangan peraturan pemerintah dari Kementerian Keuangan. OJK akan mengeluarkan POJK sebagai panduan pelaksanaan setelah PP terbit. “Update saat ini memang untuk PP-nya masih Kemenkeu godok,” kata Ogi.

Tags: asuransi mobil motorAsuransi wajib kendaraankebijakan pemerintah 2025OJKroadmap perasuransian.third party liabilityTPLUU PPSK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

PGE Area Ulubelu Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Program Hortikultura

by Sri Agustina
11/07/2025

Ulubelu (Lampost.co)--PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan....

Kunjungan Telkomsel ke Lampung Post

Silaturahmi Tim Telkomsel Lampung ke Lampung Post Ulas Layanan Telkomsel One

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tim Telkomsel Lampung silaturahmi ke Lampung Post, Jumat, 21 Juli 2025, untuk membahas lebih lanjut tentang layanan yang...

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

UIM Gelar Seminar Penguatan Legalitas UMKM, Dorong Percepatan Perizinan NIB dan PIRT

by Sri Agustina
11/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Himpunan Mahasiswa (Hima) Bisnis Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menggelar seminar bertema “Sosialisasi dan Penguatan Legalitas NIB dan PIRT bagi UMKM...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.