Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru yang akan wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai tahun 2025.
Kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga akibat kecelakaan dari kendaraan yang tertanggung asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan asuransi kendaraan di Indonesia saat ini bersifat sukarela. Namun, UU PPSK mengatur asuransi TPL menjadi wajib.
“Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib sesuai UU PPSK akan selesai paling lambat Januari 2025,” ujar Ogi.
Kewajiban asuransi kendaraan itu untuk mendukung sistem gotong royong dalam mengatasi kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Langkah itu juga untuk mengurangi beban finansial korban kecelakaan. Adanya TPL membuat pihak ketiga akan mendapatkan ganti rugi yang layak.
Selain itu meningkatkan penetrasi asuransi. Aset perusahaan asuransi di Indonesia saat ini hanya 5,32% dari GDP. Kebijakan itu dapat memperluas cakupan pasar asuransi.
Kemudian menyelaraskan dengan praktik internasional. Sebab, negara-negara ASEAN lainnya lebih dulu menerapkan asuransi wajib kendaraan.
Namun, penerapan kebijakan itu perlu kesiapan, baik dari sisi regulasi maupun industri. Sebab, terdapat sejumlah tantangan yang akan dihadapi, seperti platform pendukung khususnya digital untuk mencatat dan memverifikasi asuransi kendaraan.
Lalu inovasi produk asuransi karena perlu menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk koordinasi antar lembaga, seperti Kementerian Keuangan dan OJK yang sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) untuk mendukung implementasi ini.
Roadmap Perasuransian 2023-2027
Program asuransi wajib kendaraan masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan itu tidak hanya meningkatkan proteksi masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan nasional.
Dokumen roadmap itu menyebut pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu untuk membayar premi sebagai salah satu sumber pendanaan program asuransi wajib.
Selanjutnya, OJK masih menunggu finalisasi rancangan peraturan pemerintah dari Kementerian Keuangan. OJK akan mengeluarkan POJK sebagai panduan pelaksanaan setelah PP terbit. “Update saat ini memang untuk PP-nya masih Kemenkeu godok,” kata Ogi.