Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembayaran hutang Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan penekanan MoU guna memberi kepastian pembayaran hutang DBH.
“MoU ini dalam rangka memastikan kepastian membayar DBH. Dalam pembayaran DBH akan ada format sesuai dengan rekomendasi dari BPK agar ada kepastian kapan membayar DBH,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca Juga:
Utang DBH Pemprov Lampung Ke Pemkab Capai Rp1,08 Triliun
Penandatanganan MoU antara Pj Gubernur Lampung bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung sebagai langkah dalam pembayaran DBH dengan pembuatan skema penyaluran.
“Skemanya akan kita buat pembayaran hutang jangka panjang. Jadi tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga akan di buat dalam skema. Insyaallah semua kada di 15 kabupaten/kota sepakat semua,” jelasnya.
Menurutnya hutang DBH Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota merupakan proses yang panjang. Hal ini agar tidak berlarut-larut maka pihaknya sudah menyiapkan skema.
“DBH kan prosesnya panjang, supaya tidak berlarut-larut maka BPK minta kepastian pembayaran hutang DBH. Pembagiannya ada beberapa triwulan. Tahun 2024 ini akan kita bayarkan semua untuk DBH 2023, nanti di 2025 sampai 2027 ada lagi,” ungkapnya.
Tiga Triwulan
Marindo memaparkan pada tahun anggaran 2024 ini pihaknya telah menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sebanyak tiga triwulan dengan jumlah kurang lebih Rp1 triliun.
“Sampai sekarang kita sudah bayar tiga triwulan atau hampir Rp1 triliun. Tapi untuk pajak rokok sudah lima triwulan yang kita bayar. Dengan MoU ini harapannya tidak ada polemik soal penagihan hutang DBH,” katanya.
Pj Bupati Pringsewu ini juga menjelaskan skema pembayaran DBH selain menjaga tidak adanya polemik. Juga untuk memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dalam merancang APBD setiap tahun anggaran.
“Karena daerah butuh kepastian yang dianggarkan di APBD berapa. Untuk tahun berjalan ini sebagian akan dibayarkan tahun 2025, 2026, 2027 sampai 2028. Nanti Pemprov Lampung akan bayar yang fokus di tahun berjalan saja. Jadi tahun 2025 fokus tahun berjalan dan tahun 2024 di cicil,” jelasnya.








