Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah telah memberikan izin kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk melanjutkan kegiatan ekspor dan impor melalui persetujuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan meski mengizinkan untuk ekspor dan impor, pengelolaan Sritex tetap berada di bawah kurator. Kemudian, langkah selanjutnya akan di putuskan oleh hakim pengawas.
“Izin untuk ekspor dan impor telah diberikan oleh bea cukai, namun manajemen masih menangani kurator. Juga proses lanjutan juga akan ditentukan oleh hakim pengawas,” kata Airlangga.
Mengenai durasi izin ini, Airlangga tidak memberikan keterangan detail. Hanya menegaskan bahwa izin ini akan tetap berlaku sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor berdampak pada kelangsungan industri tekstil domestik.
Peraturan tersebut memberi kelonggaran impor untuk beberapa komoditas, termasuk tekstil dan produk turunannya.
Pemerintah berharap agar izin ekspor-impor ini memungkinkan Sritex, meskipun dalam status pailit. Untuk menyelesaikan kontrak-kontrak yang sedang berjalan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebutkan pemberian izin ini bertujuan Sritex tetap bisa berproduksi dan mempertahankan pekerjaan bagi para karyawannya.
Sritex sebelumnya di nyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, setelah gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Indo Bharat Rayon.
Merespons keputusan ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian. Termasuk Kementerian Perindustrian, Keuangan, BUMN, dan Tenaga Kerja, untuk mencari cara menyelamatkan Sritex.
Sebagai langkah awal, pemerintah sedang mengupayakan agar Sritex dapat melanjutkan produksinya termasuk kegiatan ekspor-impor, meski berada di bawah pengawasan kurator.








